Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Narkotika sesuai dengan amanah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. "Sesuai dengan amanah Kapolri yang memberikan atensi terhadap kasus peredaran narkotika di Indonesia, kami dari Polda NTB telah membentuk Satgas Pemberantasan Narkotika," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi di Mataram, Rabu.
Kombes Pol. Deddy mengatakan bahwa Polda NTB membentuk satgas tersebut secara resmi pada tanggal 21 September 2023. Satgas yang ada di daerah ini berada di bawah pimpinan Wakil Kepala Polda NTB Brigjen P. Ruslan Aspan.
"Jadi, satgas ini diminta dibentuk di setiap daerah di bawah kendali Wakapolda. Satgas ini juga menjaring tim dari setiap polres kabupaten/kota. Satgas yang ada di daerah, terkoneksi langsung dengan Bareskrim Polri," ujarnya.
Untuk satgas di daerah, kata dia, terdiri atas bidang pencegahan dan penindakan. Untuk pencegahan, Polda NTB melibatkan seluruh satuan intelijen, pembinaan masyarakat, dan humas. "Untuk penindakan, tetap berada di bawah kendali direktorat narkoba dan perbantuan dari brimob," ucap dia.
Baca juga: Polda NTB menetapkan 35 tersangka dari 18 kasus narkotika
Baca juga: Polda NTB memastikan penanganan kasus korupsi kapal kayu masih jalan
Sebagai bahan pelaporan ke pusat, lanjut Deddy, satgas di daerah akan melakukan rapat evaluasi dalam setiap pekan dan melaporkan perkembangan kegiatan per hari. "Sasaran satgas ini adalah jaringan peredaran dan peran bandar narkoba," kata Deddy.