"Ini agak sensitif pertanyaannya, apakah saudara sebagai kepala dinas pernah menerima uang pemberian dari Rinus atau pihak lain terkait kegiatan PT AMG ini?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Husni.
Jaksa pun menunjukkan bukti berupa buku catatan Rinus ke hadapan majelis hakim. Dalam buku tersebut, tercatat adanya PT AMG memberikan kepada kepala dinas berupa uang senilai 25 juta pada 23 Juli 2020 dan Rp25 juta pada 10 September 2020.
Usai menunjukkan bukti, jaksa tidak menelusuri lebih lanjut adanya catatan penerimaan uang dalam jabatan tersebut.