Mantan Pj Bupati Sumbawa mengakui pernah terima uang titipan dari PT AMG

id pj bupati sumbawa,muhammad husni,Pasir Besi Lombok Timur,PT AMG,Korupsi Pasir Besi

Mantan Pj Bupati Sumbawa mengakui pernah terima uang titipan dari PT AMG

Mantan PJ Bupati Sumbawa Muhammad Husni (kiri) usai memberikan kesaksian dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas ESDM NTB untuk perkara korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Adam Wakum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jumlahnya kalau tidak salah Rp696 juta lebih


"Mereka cari tukang, perbaiki, baru saya mau terima," ucapnya.

Dia pun mengaku mengetahui pada tahun 2020, kewenangan untuk perizinan maupun pengawasan tambang di daerah sudah bergeser ke Kementerian ESDM RI.

Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU. No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi, waktu itu saya tidak lagi berpikir kewenangan. Saya hanya menyadari bahwa ini potensi nyata (uang titipan)," katanya.

Uang titipan itu kemudian diambil oleh pihak PT AMG pada 23 Agustus 2021. Orang tersebut bernama Erfandy yang terungkap dalam dakwaan merupakan suruhan dari terdakwa Po Suwandi yang berperan sebagai Direktur PT AMG.

Husni sebagai kepala dinas menerima uang titipan dari PT AMG dengan adanya enam bukti kuitansi. Jaksa dalam persidangan turut menunjukkan kuitansi tersebut ke hadapan majelis hakim.

Selain ada bukti kuitansi, Husni terungkap membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan PT AMG. Surat itu yang kemudian menjadi dasar PT AMG melakukan pengapalan hasil tambang.

Namun, Husni kepada jaksa menegaskan bahwa dalam surat tersebut dirinya bukan menyetujui adanya kegiatan tambang PT AMG. Melainkan, hanya mendukung kegiatan tambang PT AMG.

"Kalau sampai akhirnya surat itu digunakan untuk pengapalan, saya baru tahu setelah masuk lapas," ujar Husni yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesaksian Husni, jaksa turut menanyakan perihal adanya penerimaan secara pribadi senilai Rp50 juta. Uang itu disebutkan dalam dakwaan bahwa Husni menerima dari PT AMG dalam periode tahun 2020.