Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September, untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.
Baca juga: KPU: Koalisi parpol yang ingin cabut dukungan cakada harus beri surat tertulis
KPK mengimbau kepada para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.
Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.
Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU.
Baca juga: Calon tunggal perlu suara 50 persen lebih untuk terpilih
Berita Terkait
Pegiat Anti Korupsi minta KPK usut penyalahgunaan dana CSR
Senin, 7 Oktober 2024 10:44
Rantis tiba di Polres Banjarbaru diduga pejabat Pemprov Kalsel kena OTT KPK
Senin, 7 Oktober 2024 7:01
KPK tangkap tangan penyelenggara negara di Kalimantan Selatan
Senin, 7 Oktober 2024 6:49
KPK berikan rekomendasi pencegahan korupsi proyek RDF Plant Rorotan
Minggu, 6 Oktober 2024 7:04
KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong Lobar beromzet Rp1,08 triliun
Jumat, 4 Oktober 2024 18:15
KPK tutup lokasi tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Jumat, 4 Oktober 2024 16:18
KKP cabut izin PRL PT TCN di Gili Trawangan Lombok
Jumat, 4 Oktober 2024 15:52
KPK dalami lelang paket pekerjaan dishub
Kamis, 3 Oktober 2024 20:20