Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait adanya utang Rumah Sakit Umum Daerah setempat senilai Rp70,2 miliar pada periode 2021-2022.
"Jadi, LHP (laporan hasil pemeriksaan) BPK terkait utang itu sudah di tangan kami, sekarang dalam proses pendalaman," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, di Mataram, Kamis.
Baca juga: RSUD Sumbawa sisakan utang Rp70,2 miliar saat Dede jabat direktur
Pendalaman temuan BPK tersebut, kata dia, mulai mengarah pada pengumpulan data dan bahan keterangan dari para pihak yang mengetahui dan terlibat dalam pengelolaan anggaran pada RSUD Sumbawa.
Dia mengungkapkan dalam LHP BPK NTB telah meminta agar pejabat pembuat komitmen (PPK) yang bertugas mengelola anggaran pada RSUD Sumbawa bertanggung jawab terhadap munculnya utang tersebut.
Indra menyebut PPK pada periode dua tahun terakhir tersebut, yakni dr. Dede Hasan Basri yang menduduki jabatan sebagai Direktur RSUD Sumbawa.
Dede juga terungkap menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada pengelolaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) pada RSUD Sumbawa tahun 2022.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (25/10) juga terungkap utang RSUD Sumbawa dari kesaksian dr. Nieta Ariyani pengganti dr. Dede Hasan Basri sebagai Direktur RSUD Sumbawa sejak pelantikan pada 14 Februari 2023.
Nieta menyampaikan di hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengetahui adanya utang Rp70,2 miliar itu dari hasil rekonsiliasi BPK NTB bersama Inspektorat NTB.
Dalam persidangan itu, dr. Dede, Nieta menguraikan tentang utang tersebut, yakni ada yang muncul dari kontrak kerja dengan sejumlah perusahaan pengadaan barang rumah sakit dan pengelolaan jasa pelayanan kesehatan.
Berita Terkait
PLN NTB dukung optimalisasi layanan di RSUD Asy-Syifa' dengan penambahan daya listrik
Selasa, 15 Oktober 2024 7:07
RSUD NTB beri pengobatan gratis pasien kanker payudara asal Sumbawa
Kamis, 27 Juni 2024 16:22
Mantan Direktur RSUD Sumbawa tetap dibebankan bayar kerugian Rp1,4 miliar
Kamis, 7 Maret 2024 18:10
Hakim memvonis 7 tahun mantan Direktur RSUD Sumbawa terkait gratifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:17
Kejari Sumbawa tangani kasus dugaan korupsi Rp1,1 miliar pengadaan alkes RSUD
Rabu, 27 Desember 2023 17:10
Jaksa menuntut mantan Direktur RSUD Sumbawa 7 tahun penjara
Rabu, 6 Desember 2023 17:02
Jaksa mengusut penyimpangan Rp1,5 miliar anggaran BLUD RSUD Sumbawa
Jumat, 10 November 2023 17:43
Jaksa menelusuri PMH terkait utang RSUD Sumbawa senilai Rp70,2 miliar
Kamis, 2 November 2023 19:07