Mataram (ANTARA) - Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan kegiatan razia peredaran rokok ilegal kini menyasar warung pedagang di tingkat lingkungan.
Ketua Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Mataram sekaligus Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Selasa, mengatakan, hal itu bertujuan sebagai upaya perluasan jangkauan pengawasan agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal dan membeli rokok yang legal sesuai ketentuan.
"Selama ini, dari hasil razia peredaran rokok ilegal fokus ke pasar tradisional. Namun kini kita perluas ke warung-warung di tingkat lingkungan," katanya.
Menurut dia, Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Mataram yang beranggotakan Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan pihak terkait lainnya aktif melakukan kegiatan razia atau operasi gabungan secara berkala bersama Kantor Bea Cukai Mataram selaku penggerak atau penanggung jawab kegiatan.
Karenanya berbagai rokok ilegal hasil razia yang disita di bawa dan dikumpulkan oleh Bea Cukai Mataram.
"Untuk penindakan ranah-nya di Bea Cukai, kami tugasnya bantu dalam giat operasi," katanya.
Dalam sekali turun, katanya, Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Mataram menerjunkan sekitar 30 personil yang selanjutnya disebar ke sejumlah pedagang baik di pasar tradisional maupun ke warung-warung di lingkungan.
"Jika ada ditemukan rokok ilegal dalam kegiatan razia, rokok akan langsung disita. Kita tidak sosialisasi lagi, sebab sebelumnya sudah kita edukasi dan sosialisasi," katanya.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Sri Wahyunida mengatakan, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Mataram, Disdag Mataram melakukan peran persuasif melalui sosialisasi. Disdag melaksanakan program pemberantasan rokok ilegal Mataram sesuai tugas pokok dengan melaksanakan sosialisasi secara masif kepada pedagang di retail modern dan pertokoan.
"Tidak menutup kemungkinan retail modern dan pertokoan juga menjual rokok ilegal," katanya.
Dikatakan, sasaran sosialisasi ini langsung kepada pelaku atau pengelola retail modern dan pertokoan, selain itu juga dilibatkan lurah serta kepala lingkungan di seputar pertokoan. Alasannya, karena kepala lingkungan merupakan aparat yang paling bawah sehingga bisa tahu tentang informasi transaksi dan aktivitas jual beli rokok ilegal di wilayah masing-masing.
Baca juga: Kongres Anak Indonesia desak pemerintah regulasi tutup akses rokok untuk anak
Baca juga: Implementasi KTR di Klungkung jauhkan rokok dari remaja
"Karena itulah, mereka kita libatkan agar dapat memberikan dan melanjutkan informasi dan sosialisasi yang kita berikan," katanya.
Diharapkan melalui upaya sosialisasi itu, dapat mengantisipasi peredaran rokok ilegal di pusat pertokoan, retail modern, dan pedagang di lingkungan.