Sampai makan indomie, pengusaha rugi Rp3 miliar ditipu janji proyek di Lombok Timur

id Pengusaha Lombok Timur,Lombok Timur,Pengusaha,Pejabat Lombok Timur

Sampai makan indomie, pengusaha rugi Rp3 miliar ditipu janji proyek di Lombok Timur

Seorang pengusaha asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Koko Bagong (60), mengaku tertipu hingga miliaran rupiah, dengan janji proyek dari oknum pejabat tinggi di Kabupaten Lombok Timur.

Kondisi kami sebagai pengusaha sedang susah. Kita ini sampai makan Indomie


Ihwal dugaan tipu-tipu ini terkonfirmasi, lantaran seorang oknum pejabat lainnya sempat mengembalikan dana yang diambil IS kepada Koko Bagong. Nilainya mencapai Rp990 juta.

"Ada pengembalian sekitar Rp990 juta ke saya. Dana itu saya ambil langsung di rumah dinas salah seorang oknum pejabat tinggi di Lombok Timur, tepatnya depan Polres. Saya minta sisa dana yang masih sekitar Rp2 miliar lebih juga dikembalikan dong. Saya ini kan bukan perbankan, bukan dinas sosial, dan bukan menteri keuangan," kata Koko Bagong.

Koko Bagong menegaskan, saat ini pihaknya menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum dari LAHI Mataram. Ia berharap adanya itikad baik dari para pihak yang diduga menikmati dana miliknya.

"Kondisi kami sebagai pengusaha sedang susah. Kita ini sampai makan Indomie, sementara mereka yang menikmati uang saya bisa makan daging sapi," tukasnya.

Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman menjelaskan, pihaknya sudah menerima kuasa dari Koko Bagong untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami sudah terima kuasa hari ini dan sudah mempelajari dan mendapatkan keterangan detil dari klien kami untuk masalah ini," katanya.

Menurut Hariadi, pihaknya akan mengupayakan jalur mediasi atau non litigasi terlebih dahulu untuk masalah ini. Namun jika upaya itu buntu, tentu kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

"Kita sudah petakan bagaimana alur dana klien kami ini, dan siapa saja yang mengambil, siapa yang menerima. Termasuk juga siapa yang sudah mengembalikan. Kita upayakan mediasi, tetapi kalau tidak ada itikad baik, kami harus bawa masalah ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke APH tentunya," kata Hariadi.