Sorong luncurkan SIP-Perdaya optimalkan pedagang ayam lokal

id Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya,Perdagangan daging ayam pedaging ayam, sorong

Sorong luncurkan SIP-Perdaya optimalkan pedagang ayam lokal

Pemerintah Kabupaten Sorong meluncurkan inovasi Sistem Pengawasan Perdagangan Daging Ayam Pedaging (SIP-Perdaya) di Aquarius Hotel, Selasa (31/10) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)

Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sorong meluncurkan inovasi Sistem Pengawasan Perdagangan Daging Ayam Pedaging (SIP-Perdaya) guna mengoptimalkan serapan hasil panen daging ayam pedaging para peternak lokal.
 
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong, Magriet B. H. Nauw di Sorong, Selasa, menjelaskan 
peluncuran SIP-Perdaya berdasar pada surat edaran (SE) Bupati Sorong Nomor 500.7.1/3327 tentang penertiban dan pengawasan terhadap pengusaha produk peternakan khusus yang menjual daging ayam pedaging.
 
Magriet menjelaskan, strategi pengawasan perdagangan daging ayam pedaging di Kabupaten Sorong dilatarbelakangi keluhan para peternak lokal yang seringkali hasil panen ayam pedagingnya tak terjual habis. 
 
Hal tersebut diduga banjirnya daging ayam pedaging beku dari luar daerah yang saat ini sangat banyak beredar di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong.
 
“Kondisi ini menjadi tantangan bagi peternak lokal, bahwa hasil panen tidak pernah terjual habis, karena kalah saing dengan banjirnya ayam beku dari luar daerah. Akhirnya hasil panen peternak lokal yang harusnya dijual dalam kondisi segar terpaksa harus disimpan di freezer,” jelas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong Magriet.
 
Upaya konkret untuk mengoptimalkan hasil usaha para pedagang lokal, sebut dia, Pemerintah Kabupaten Sorong menghadirkan sebuah sistem pengawasan yang terstruktur bagi pasokan daging ayam yang masuk ke wilayah itu sehingga nantinya mengakomodasi para pelaku usaha ayam lokal lebih berkembang secara baik dan maksimal.
 
"Pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen untuk mengawal kebijakan terkait pengawasan perdagangan daging ayam pedaging di wilayah Kabupaten Sorong," beber Magriet.
 
Regulasi yang tertuang dalam SE Bupati Sorong, kata dia, tidak serta merta untuk melarang masuknya pasokan daging ayam beku dari luar daerah, melainkan lebih kepada penertiban baik dari sisi alur, standar kualitas dan kuantitas.
 
Dia mengakui bahwa selama ini hasil panen peternak ayam pedaging lokal belum maksimal karena bobotnya yang masih rendah jika dibandingkan dengan ayam pedaging beku dari luar daerah.
 
"Kita sebagai pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan produksi panen dengan kualitas maksimal para peternak ayam pedaging lokal melalui kegiatan pembinaan," ungkap Magriet.
 
Upaya lain untuk mendukung para peternak ayam pedaging lokal cepat meraup keuntungan, pemerintah memberikan kesempatan dan memfasilitasi agar hasil panenya dapat terserap oleh ritel modern.
 
“Saat ini sudah kami fasilitasi agar para peternak lokal dapat memasok hasil panenya kepada ritel-ritel modern supaya hasilnya bisa lebih maksimal," jelas Kepala Dinas Magriet.
 
Dia berkomitmen, ke depan sejumlah persyaratan dan standar kualitas akan menjadi fokus penerapan pada penyediaan daging ayam oleh setiap pedagang lokal. 
 
"Misalnya dari pengemasan maupun bobot ayamnya juga akan dimaksimalkan. Kami akan berusaha menyediakan pakan yang layak dan bantuan dari segi biaya produksi untuk masyarakat peternak,” terang Magriet.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya Absalom Solossa menyambut baik inovasi yang saat ini tengah digarap serius Pemerintah Kabupaten Sorong.
 
Menurut dia, sudah menjadi hal mutlak bagi Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kota Sorong untuk turut mendukung program tersebut. Sebab pintu gerbang masuknya produk hewan maupun turunannya, termasuk ayam pedaging berada di Kota Sorong.
 
"Karena ke depan ini akan sangat berdampak terhadap peningkatan ekonomi para peternak ayam pedaging lokal yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya, bukan hanya Kabupaten Sorong,” ungkap Absalom Solossa.
 
Dia menyebutkan, regulasi terhadap perlintasan produk hewan dan turunannya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Peternakan Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut yang dapat memproteksi masuknya daging ayam sehingga hanya daging ayam dengan kriteria khusus saja yang bisa masuk dan diperjualbelikan di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
 
“Regulasi secara terpusat memang sudah ada, dan regulasi yang dikeluarkan Pemkab Sorong adalah untuk mempertegas. Kami tentu berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sorong karena telah merancang program inovasi ini, kendati pun sarapan penggunaan daging ayam pedaging di Kabupaten Sorong relatif kecil tidak sebesar di Kota Sorong,” bebernya.
 
Absalom berharap, tindak lanjut dari program inovasi SIP-Perdaya berlanjut pada perhitungan berapa banyak kuota daging ayam yang boleh di lalu lintaskan masuk ke wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Dengan dibatasinya perdagangan daging ayam pedaging dari luar daerah yang masuk ke Provinsi Papua Barat Daya, maka diharapkan serapan hasil panen ayam pedaging petani lokal semakin maksimal.

Baca juga: Kuliner ayam sentul harus terus populer di pasaran
Baca juga: Biak minta penyaluran KUR untuk UMKM OAP tanpa agunan
 
“Harus ada perhitungan detail, berapa jumlah kebutuhan masyarakat, dan berapa yang mampu dipenuhi peternak lokal. Dengan demikian akan semakin mudah kita menetapkan kuota masuknya daging ayam pedaging dari luar daerah," kata dia.