Mataram (Antara NTB) - Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Nusa Tenggara Barat, Senin, melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang ke polisi.
Saut Situmorang dilaporkan atas pernyataannya yang dianggap telah mencoreng nama baik HMI.
Aksi "mempolisikan" Wakil Ketua KPK itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sesuai dengan instruksi Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir pada Sabtu (7/5) lalu.
Laporan HMI Cabang NTB ke Polda NTB itu, diiringi dengan menggelar aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan anggota HMI untuk menuangkan rasa kekecewaannya di hadapan Mapolda NTB.
"Kami sangat mengecam pernyataan Saut Situmorang, dan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," kata Furqan, Koordinator Lapangan HMI NTB dalam orasinya di depan Mapolda NTB, Senin.
Setelah beberapa saat berorasi, sejumlah perwakilan HMI Cabang NTB, yakni Furqan bersama empat rekannya, diperkenankan masuk ke Mapolda NTB untuk membuat laporan secara resmi.
"Kami sudah secara resmi melaporkan Saut Situmorang, atas pidana pencemaran nama baik," ujarnya.
Selain melaporkan ke polisi, HMI NTB juga meminta DPRD NTB untuk mengawal proses penegakan hukum yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Laporan ini tidak boleh hanya sekedar diterima saja, pihak DPRD harus mengawal prosesnya," ucap Furqan.
Dalam tuntutan aksi, HMI NTB juga mendesak Presiden RI Joko Widodo dan Komite Etik KPK untuk mencabut jabatan Saut Situmorang dari Wakil Ketua KPK karena seorang pejabat publik seharusnya tidak patut melontarkan pernyataan seperti itu.
"Seorang pejabat publik, tidak sepantasnya mengeluarkan pernyataan seperti itu. Apalagi pernyataan itu disampaikan langsung di hadapan awak media," katanya.
Untuk itu, aksi massa menuntut Saut Situmorang segera meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai tendensius terhadap HMI.
"Saut Situmorang harus meminta maaf atas pernyataannya ini," ucapnya. (*)
HMI NTB Laporkan Saut Situmorang ke Polisi
"Kami sangat mengecam pernyataan Saut Situmorang, dan persoalan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,"