Kejari Bintan Kepri menetapkan tersangka baru korupsi dana desa

id Kejari bintan, korupsi,Korupsi Dana Desa

Kejari Bintan Kepri menetapkan tersangka baru korupsi dana desa

Tersangka korupsi dana desa Purwanto ditahan Kejari Bintan, Kepri, Rabu (8/11/2023) malam. ANTARA/HO-Kejari Bintan.

Bintan, Kepri (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan tahun 2018-2021 atas nama Purwanto.

"Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian, Kamis.

Sebelumnya, kata dia, Kejari Bintan juga telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Cholili Bunyani sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Purwanto resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/11) malam. Ia merupakan rekan dari tersangka Cholili Bunyani. Setelah itu, Purwanto langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 hingga 27 November 2023. Menurut Fajrian, penahanan terhadap tersangka Purwanto dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana.

"Penyidik melakukan penahanan ini dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujarnya.

Fajrian menjelaskan dalam kasus ini, tersangka Cholili Bunyani bersama-sama dengan Purwanto melakukan jual beli hewan sapi yang bersumber dari dana Desa Lancang Kuning, Kabupaten Bintan pada tahun anggaran 2018-2021.

Namun sampai saat ini, sapi yang dibeli tersebut diduga tidak pernah ada di Desa Lancang Kuning dan uangnya berada dalam penguasaan tersangka Purwanto.

"Sehingga diduga terjadi penyelewengan dana Desa Lancang Kuning," ungkap Fajrian.

Fajrian menyampaikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bahwa perbuatan kedua tersangka itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp999 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP dalam sangkaan primair.

Baca juga: Kejari Lombok Timur memperkuat alat bukti kasus korupsi dana APM
Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi pilih minum obat ketimbang pembantaran KPK


Selanjutnya Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP dalam sangkaan subsidair.