Komnas HAM perkuat keberadaan dewan adat suku

id Komnas HAM,DAS,Ondoafi,LMA

Komnas HAM perkuat keberadaan dewan adat suku

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey (ANTARA/Yudhi Efendi)

Sentani (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua memperkuat keberadaan Dewan Adat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Minggu mengatakan kerja sama ini untuk memperkuat kelembagaan adat ini baik di tingkat regional maupun internasional berjalan baik.

Terdapat sembilan DAS di Kabupaten Jayapura yakni Sentani (Buyakha), Demutru, Yokari, Djouwari, Tepra Yewena, Moy, Elseng Oktim, Imbi Numbay.

“Ada yang namanya AMAN, dewan adat, lembaga masyarakat adat, ondoafi, kepala suku itu semua diatur dalam mekanisme reguler dalam mekanisme hak asasi manusia,” katanya.

Menurut Frits, kerja sama ini semata-mata memberikan pengakuan negara terhadap keberadaan mereka.

“Kegiatan ini kami lakukan rutin karena di Komnas HAM ada fungsi penguatan dan penegakan kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Dia menjelaskan penguatan dari Komnas HAM tidak hanya kepada masyarakat hukum adat, tetapi juga kepada buruh, petani, mahasiswa, perempuan anak sekolah.

“Kebetulan rencana strategi Komnas HAM 2018-2023 itu salah satunya tentang masyarakat adat,” katanya.

Baca juga: Komnas HAM mengadakan konferensi berantas perdagangan orang di ASEAN
Baca juga: Kematian Michelle Kurisi menjadi sorotan Komnas HAM Papua


Dia menambahkan dari kegiatan ini penguatan hubungan antara sembilan DAS di Kabupaten Jayapura dan Komnas HAM.

“Kalau bicara adat tidak bisa penguatan dari eksternal tetapi itu ada di internal sehingga dibutuhkan sinergitas antara masyarakat dengan kami,” ujarnya.