Lombok Utara (Antara NTB) - Kementerian Kelautan dan Perikanan memperbolehkan pengelola Hotel Ombak Sunset membangun ayunan di sekitar zona inti kawasan konservasi perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Taman Wisata Perairan (TWP) Gili Matra, Niramaya, di Lombok Utara, Senin, mengatakan pengelola Hotel Ombak Sunset sudah memperoleh rekomendasi dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ada tiga lokasi pembangunan ayunan yang sudah ada rekomendasinya," katanya.
BKKPN Kupang yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP, beberapa waktu lalu menertibkan tiga ayunan yang didirikan di tengah perairan zona inti kawasan konservasi perairan Gili Trawangan.
Tindakan penertiban tersebut dilakukan karena keberadaan ayunan tersebut menyebabkan adanya aktivitas para wisatawan, sehingga merusak padang lamun di kawasan konservasi tersebut.
Keberadaan tiga ayunan di tengah perairan kawasan konservasi menyalahi ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Kepmen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menurut Niramaya, rekomendasi diberikan kepada pengelola Hotel Ombak Sunset karena bangunan ayunan saat ini sudah berdiri di luar area yang dilarang dan berjarak sekitar tiga meter dari bibir pantai.
"Bangunan ayunan tersebut juga sudah diberikan pembatas agar para wisatawan hanya beraktivitas di area yang sudah diatur saja," ujarnya.
General Manager Hotel Ombak Sunset I Nyoman Diantara mengatakan pihaknya sudah mengurus proses perizinan mulai dari tingkat desa hingga BKKPN KKP, di Kupang, NTT, agar memperoleh rekomenasi pembangunan ayunan yang sudah menjadi ikon Gili Trawangan.
"Ayunan itu sudah menjadi `brand image` bagi wisatawan yang ke Gili Trawangan, makanya saya sampai rela bolak-balik Bali-Kupang mengurus perizinannya," katanya. (*)