Imigrasi Ambon melayani pembuatan paspor di pusat perbelanjaan

id Imigrasi ambon,Layanan pembuatan paspor

Imigrasi Ambon melayani pembuatan paspor di pusat perbelanjaan

Petugas malayani pembuatan paspor di pusat perbelanjaan di Ambon, Sabtu (18/11/2023). ANTARA/John Soplanit.

Ambon (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Maluku kembali melayani pembuatan paspor di pusat perbelanjaan sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk mengurus dokumen bagi yang hendak bepergian ke luar negeri.

"Kami menghadirkan layanan Eazy Paspor di Ambon Plaza selama dua hari pada 18-19 November 2023," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Hendro Tri Prasetyo di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, melalui program Imigrasi Goes To Mall, pihaknya ingin lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor.

Sejak layanan dibuka pada pukul 09.00 WIT terlihat antusiasme masyarakat yang hendak mengurus paspor dan tercatat puluhan orang mengurus dokumen kependudukan yang digunakan untuk bepergian ke luar negeri tersebut.

"Layanan ini dibuka selama dua hari dari pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT," kata dia.

Ia menyampaikan Maluku merupakan daerah kepulauan, sehingga pihaknya tidak hanya menghadirkan layanan paspor di pusat perbelanjaan, namun juga berkunjung ke pulau-pulau yang ada di wilayah provinsi itu. "Sebelumnya Imigrasi hadir ke Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat yang ada di Pulau Seram," kata dia.

Ia menyampaikan layanan ini juga akan mempermudah masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji karena pihaknya melakukan jemput bola, sehingga calon jamaah haji tidak perlu datang lagi ke kantor Imigrasi.

Sejalan dengan itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraab Ely mengatakan pihaknya menargetkan minimal bisa melayani pembuatan 60 paspor selama dua hari. Ia menjelaskan layanan Eazy Paspor yang yang digelar di luar Kantor Imigrasi Ambon selama 2023 ini sudah dua kali dilaksanakan, yakni pertama pada 8-9 Juli 2023 dan kedua pada 18-19 November 2023.

"Untuk pembuatan paspor terbagi dua yaitu paspor biasa dengan biaya Rp350 ribu per dokumen dan paspor elektronik dengan biaya Rp650 ribu per dokumen dengan masa berlaku 10 tahun," ujarnya.

Baca juga: Kejati Bali sebut tak ada setingan dalam OTT pejabat imigrasi Ngurah Rai
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah NTB mengusulkan pembangunan kantor Imigrasi


Ia menjelaskan untuk paspor elektronik ada chip di dalam dan juga sudah bebas visa Jepang, kemudian di tempat pemeriksaan Imigrasi bisa langsung digesek seperti ATM, sehingga tidak perlu lagi antrean berlama-lama.