Regulasi kantong plastik berbayar dikaji ulang

id Plastik berbayar

Regulasi kantong plastik berbayar dikaji ulang

Penerapan kantong plastik berbayar jangan hanya di pasar modern. (Antara News) (1)

"Kami bukan lamban, melainkan karena pertimbangan dasar hukumnya belum pasti"
Mataram (Antara NTB)- Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyebutkan, regulasi penerapkan kantong plastik berbayar masih dikaji ulang dan rencananya akan diberlakukan secara nasional tahun 2017.

"Setelah dilakukan uji coba sejak awal Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih mengkaji ulang sehingga kami belum bisa menerapkan aturan itu secara menyeluruh," kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram di Mataram, Rabu.

Pernyataan itu menanggapi pendapat yang menyebutkan Diskoperindag lamban dalam menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar kepada sejumlah ritel modern lokal di Kota Mataram antara lain, Niaga, Ruby, MGM dan Jembatan Baru.

"Sebelum adanya regulasi secara final, kita belum bisa menerapkan kebijakan itu. Artinya, kita bukan lamban, melainkan karena pertimbangan dasar hukumnya belum pasti," katanya.

Saat ini dua ritel modern sudah menerapkan kantong plastik berbayar yakni Indomaret dan Alfamart sebab dua perusahaan ini merupakan anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) sehingga secara otomatis langsung menerapkan kebijakan itu.

"Dua ritel modern ini memang telah berkomitmen dari awal mendukung penerapan kantong plastik berbayar sebagai salah satu upaya mendukung pengurangan limbah plastik," ujarnya.

Menurut dia, sejak uji coba penerapan kantong plastik berbayar, Diskoperindag telah mengeluarkan mengimbau semua ritel modern lokal di daerah ini mulai menerapkan kantong plastik berbayar guna mendukung kebijakan pemerintah mengatasi limbah plastik.

"Imbauan itu sudah kami sampaikan secara tertulis kepada para pengusaha ritel modern lokal di kota ini," katanya.

Imbauan disampaikan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun menyebutkan enam poin penting penerapan kantong plastik berbayar kepada pengusaha ritel modern.

Enam poin itu di antaranya, setiap ritel modern tidak diperbolehkan memberikan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen.

Selain itu, selama uji coba harga kantong plastik berbayar minimal sebesar 200 rupiah per kantong, uji coba akan dilakukan selama enam bulan, dan dievaluasi per tiga bulan.

"Tetapi dengan adanya kajian ulang terhadap regulasi itu, kita belum bisa menindaklanjuti edaran itu lagi," ujar Wartan. (*)