Lima mahasiswa menjadi tersangka penganiayaan saat pemilihan Ketua PMII

id mahasiswa jadi tersangka penganiayaan,pemilihan ketua pmii cabang mataram

Lima mahasiswa menjadi tersangka penganiayaan saat pemilihan Ketua PMII

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Polisi menetapkan lima orang mahasiswa sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan saat berlangsungnya pemilihan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, beberapa waktu lalu.

"Terhadap lima tersangka kami sudah melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan lima mahasiswa sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima mahasiswa itu berinisial BR, EQ, UD, AS, dan LHS. Kelima tersangka mempunyai peran berbeda-beda.

"Ada yang nusuk, memukul, ada juga yang bawa senjata tajam jenis parang," ucap dia.

Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari adanya laporan korban berinisial SR yang merupakan salah seorang kandidat Ketua PMII Cabang Kota Mataram.

"Laporannya masuk tanggal 27 September 2023," kata Yogi.

Korban dari kasus ini mengalami luka tusuk pada bagian punggung. Akibat luka tersebut, korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Jadi, akibat peristiwa itu, korban sempat dirawat di rumah sakit karena lukanya tembus sampai kena lambung. Sekarang kondisinya sudah membaik," ujarnya.

Dari adanya laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan pemeriksaan di lokasi kejadian yang berada di depan salah satu hotel kelas melati di Kota Mataram.

"Salah satu yang kami periksa kamera CCTV di lokasi. Kebetulan peristiwa itu terekam," kata Yogi.

Pada awalnya terungkap dua identitas tersangka, yakni AS dan LHS. Keduanya ditangkap pada 1 Oktober 2023.

"Empat hari berselang dari peristiwa itu, dua tersangka kami tangkap duluan," ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata dia, kemudian menyusul giat penangkapan tiga tersangka, yakni BR, EQ, dan UD.

"Tiga tersangka menyusul. Mereka kami tangkap pekan lalu," ucap dia.

Lebih lanjut, perkembangan penanganan dari kasus penganiayaan ini masuk dalam tahap pemberkasan. untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.

"Jadi, seluruh alat bukti sudah kami dapatkan, termasuk hasil visum korban dan rekaman CCTV itu juga masuk berkas. Tinggal pemberkasan saja, semoga bisa disegerakan tahap satu (pelimpahan berkas ke jaksa peneliti)," kata Yogi.