Demak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menargetkan sebelum akhir November 2023 sudah menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024.
"Hingga kini, saya memang belum menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak," kata Bupati Demak Eisti’anah di Demak, Rabu.
Ketika nantinya sudah ada kesepakatan nominal UMK, kata dia, pihaknya tentu akan menyampaikannya kepada Pemerintah Provinsi Jateng. Ia mengutarakan harapannya agar dalam membuat kesepakatan soal nominal UMK memang disetujui semua pihak, baik dari asosiasi pengusaha maupun pekerja.
"Tentunya situasi wilayah yang kondusif juga menguntungkan iklim usaha di daerah," ujarnya.
Terkait dengan penentuan skala upah, kata dia, memang perlu dilakukan, tetapi tentunya hal itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Nominal UMK Kabupaten Demak pada tahun 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.680.421, tercatat berada di urutan kedua setelah Kota Semarang dengan nilai UMK sebesar Rp3.060.349.
Besaran UMK Kabupaten Demak tahun 2023 juga lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp2.513.005. Sehingga terjadi kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp167.416.
Sementara penentuan UMK tahun 2024 menggunakan formula berbeda dari tahun sebelumnya, karena perhitungan UMK 2024 melalui Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, sedangkan UMK tahun 2023 menggunakan formula berdasarkan PP 36 Tahun 2021.
Baca juga: UMP NTB 2024 menetapkan naik Rp72.660 menjadi Rp2,44 juta
Baca juga: UMP NTB 2024 direkomendasikan naik menjadi Rp2,4 juta
Berdasarkan formula yang baru yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng. Formula perhitungan UMK dalam PP nomor 51/2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang dipakai merupakan pertumbuhan ekonomi kabupaten tahun 2022.