Pemprov NTB Kaji Kenaikan Tunjangan Perumahan Legislator

id DPRD NTB

"Tim apraisal masih sedang bekerja sampai saat ini. Karena, untuk sementara waktu, kami belum bisa melakukan penyesuaian, kecuali jika hasilnya sudah kita pegang, baru bisa di bahas di KUA/PPAS APBD Perubahan 2016,"
Mataram (Antara NTB) - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat masih mengkaji penyesuaian kenaikan dana tunjangan perumahan sebanyak 65 legislator DPRD NTB.

Sekretaris Daerah yang juga menjadi Ketua TAPD Provinsi NTB H Rosiady Sayuthi di Mataram, Minggu, mengatakan pihaknya masih belum bisa menyetujui kenaikan tunjangan perumahan bagi 65 anggota DPRD NTB itu.

Lantaran, pihaknya masih menunggu hasil kajian tim apraisel dari Universitas Mataram (Unram).

"Tim apraisal masih sedang bekerja sampai saat ini. Karena, untuk sementara waktu, kami belum bisa melakukan penyesuaian, kecuali jika hasilnya sudah kita pegang, baru bisa di bahas di KUA/PPAS APBD Perubahan 2016," katanya.

Ia menjelaskan, permintaan kenaikan tunjangan perumahan dari Rp9 juta menjadi Rp12 juta dalam APBD Perubahan 2016, tentu pemerintah provinsi (Pemprov) belum bisa memutuskan, karena belum memiliki dasar rujukan dari tim apraisel.

"Apakah menyetujui atau tidak. Semua tergantung dari hasil kajian," ujarnya.

Menurut Sekda NTB itu, pihaknya tidak ingin gegabah untuk langsung merespon usulan tersebut. Mengingat, Gubernur TGH Muhamad Zainul Majdi telah menginstrusikan agar dalam pembahasan APBD Perubahan, semua SKPD Pemprov dilarang membuat program baru.

Kecuali, menambah atau mengurangi porsi anggaran terhadap program yang sudah ada, baru boleh dilakukan. Sementara, tambahan anggaran perumahan tersebut, masuk program yang masuk pengkajian oleh pihak lain.

"Jadi, ya kita berdoa, semoga hasil tim apraisal itu cepat keluar sebelum jadwal pembahasan APBD Perubahan pada awal Agustus," ucap mantan Kepala Bappeda NTB itu.

Sekretaris DPRD NTB NTB H Mahdi, mengakui jika merujuk kemampuan keuangan daerah saat ini, maka hanya tunjangan perumahan yang dimungkinkan ada celah untuk dinaikkan.

Sedangkan, komponen lainnya yang "include" kedalam gaji para anggota DPRD, seperti tunjangan keluarga, tunjangan representatif, tunjangan beras, uang komunikasi intensif, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan jabatan, panitia anggaran, Badan Kehormatan, uang duka/kematian, serta uang pengabdian. Dipastikan, akan sulit diwujudkan.

"Hingga kini, aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kedudukan dan protokoler keuangan pejabat daerah bagi para anggota DPRD di semua wilayah Indonesia, belum diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," terangnya.

Ia menuturkan, jika dikalkulasi seluruh tunjangan yang diperoleh para anggota DPRD NTB tiap bulannya mencapai Rp18 juta lebih. Sedangkan, pimpinan DPRD akan memperoleh sekitar Rp20 juta. Namun, tidak semua tunjangan tersebut diterima secara penuh oleh masing-masing anggota DPRD.

"Tidak terima full ini, karena dari gaji dan tunjangan itu mereka sisihkan untuk iuran kepada partai dan menutup pinjaman di bank," tandasnya. (*)