BNNP Sulbar rehabilitasi 1.989 orang pecandu narkoba tahun 2023

id BNNP Sulbar,rehabilitasi narkoba,Narkoba

BNNP Sulbar rehabilitasi 1.989 orang pecandu narkoba tahun 2023

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat merilis program rehabilitasi dan pelayanan medis bagi pecandu narkoba sepanjang tahun 2023 di Mamuju, Kamis (21/12/2023) ANTARA/M Faisal Hanapi

Mamuju (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat telah merehabilitasi dan memberikan pelayanan medis kepada sebanyak 1.989 orang pecandu narkoba sepanjang tahun 2023.

Kepala BNNP Sulawesi Barat Brigadir Jenderal Polisi Jemmy G.P. Suatan di Mamuju, Kamis, mengatakan para pecandu narkoba itu menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama Bina Manakarra BNNP Sulbar, Klinik BNN Kabupaten Polewali Mandar, dan Lembaga Layanan Rehabilitasi BNNP Sulbar.

Dari 1.989 orang pecandu narkoba itu, sebanyak 52,19 persen atau 1.038 orang adalah pelajar dan mahasiswa yang berusia 15 sampai 24 tahun. Sedangkan 47,81 persen atau 951 orang lainnya berusia dewasa antara 25 sampai 65 tahun.

Ia menyampaikan jumlah pecandu narkoba di Sulbar meningkat 0,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya

Menurut Jemmy, BNNP Sulbar telah melakukan berbagai upaya untuk peningkatan program rehabilitasi pecandu narkoba, di antaranya melakukan evaluasi dan koordinasi dengan lembaga rehabilitasi di tiga kabupaten, yakni Mamuju, Majene dan Polewali Mandar.

Selain itu, BNNP juga melakukan peningkatan kemampuan teknis rehabilitasi bagi 20 orang petugas rehabilitasi dari BNNP Sulbar, BNN Kabupaten Polewali Mandar, dan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah.

"Kemudian juga melakukan program intervensi berbasis masyarakat untuk melakukan pendampingan dan pemulihan pecandu narkoba yang telah melaksanakan program rehabilitasi," katanya.

Baca juga: Polda NTB atensi peredaran narkoba jelang Natal-Tahun Baru 2024
Baca juga: Polresta Mataram menyita 142 poket sabu-sabu dari residivis narkotika


Selanjutnya, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk memaksimalkan program rehabilitasi narkoba dengan memanfaatkan pusat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.