Pengiriman 257 Terumbu Karang Kembali Digagalkan

id penyelundupan koral

"Saat diperiksa, 10 boks terumbu karang ini tidak disertai dengan dokumen resmi dari balai karantina, jadi petugas langsung mengamankannya,"
Mataram, (Antara NTB) - Pengiriman 257 terumbu karang (hard coral) yang dikemas dalam 10 boks, kembali berhasil digagalkan oleh personel gabungan dari pihak Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Mataram bekerjasama dengan anggota Direktorat Polisi Perairan Polda NTB dan petugas KP3 Lembar.

Direktur Ditpolair Polda NTB Kombes Pol Edwin Rachmat Adikusumo saat dikonfirmasi wartawan di Mataram, Sabtu, membenarkan bahwa 10 boks "hard coral" diamankan dari barang bawaan sebuah bus angkutan umum yang hendak menyeberang ke Bali, melalui Pelabuhan Lembar.

"Saat diperiksa, 10 boks terumbu karang ini tidak disertai dengan dokumen resmi dari balai karantina, jadi petugas langsung mengamankannya," kata Edwin.

Aksi penangkapan ini terjadi pada Jumat (16/9) sore, sekitar pukul 16.00 WITA, tepat sesaat bus angkutan umum dengan rute Bima-Surabaya ini sedang menunggu waktu keberangkatannya di parkiran Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Menurut keterangan yang didapat dari supir bus angkutan umum yang berinisial AR (46) dan kondekturnya berinisial IS, 10 boks "hard coral" tersebut bukan berasal dari Bima. Melainkan, titipan dari seseorang yang berinisial OP di Alas, Kabupaten Sumbawa.

"Saat melintas di Alas, Kabupaten Sumbawa, bus mereka di `stop` oleh OP dan meminta supaya barangnya diangkut dan dikirim ke Bali," ujarnya.

Sebelum menyetujuinya, si kondektur berinisial IS sempat menanyakan isinya, namum OP mengatakan bahwa 10 boks tersebut berisi ikan hias. OP yang sudah lebih dahulu mengongkoskan Rp2 juta agar barang tersebut sampai ke tujuannya di Bali, pihak bus pun tidak menghiraukan kalau seluruh barang titipan OP tidak disertai surat kelengkapan administrasi dari balai karantina.

Lebih lanjut, Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Kelas II Mataram Farchan, kepada wartawan mengabarkan bahwa 257 "hard coral" yang diamankan pada Jumat (16/9) sore, sudah dilepas ke habitat asalnya.

"Seluruhnya sudah kami lepas di areal konservasi sekitar perairan Gili Nanggu, Kabupaten Lombok Barat. Pelepasannya mengikutsertakan pihak kepolisian dari KP3, Polres Lombok Barat, dan Ditpolair Polda NTB serta dibantu dari pokwasmas `bay watch` setempat," kata Farchan.(*)