Balai Karantina Mataram Lepas 451 Koral Selundupan

id penyelundupan koral

"Dari hasil perhitungan, jumlahnya mencapai 451 korak dan masih hidup semua, jadi Rabu sore, langsung kita lepas di wilayah perairan Gili Nanggu,"
Mataram, (Antara NTB) - Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas II Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, melepas 451 koral atau terumbu karang yang diselundupkan dari Bima.

"Dari hasil perhitungan, jumlahnya mencapai 451 korak dan masih hidup semua, jadi Rabu sore, langsung kita lepas di wilayah perairan Gili Nanggu," kata Kepala BKIPM Kelas II Mataram Muhlin kepada wartawan, Rabu.

Diketahui sebanyak 451 koral ini diamankan pada Rabu, sekitar pukul 15.00 WITA oleh petugas Balai Karantina dan KP3 yang bertugas di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Ratusan koral ini diamankan dari barang bawaan sebuah kendaraan angkutan umum jenis Bus Tiara Mas asal Bima yang hendak menyeberang ke Bali. Tidak hanya koral yang diamankan, namun ada sirip ikan hiu, daging, dan kulit kerbau lengkap dengan identitas pengirim dan penerimanya.

Namun, dari hasil pemeriksaan petugas, seluruh barang bukti tidak dilengkapi dengan surat izin dari instansi yang berhak mengeluarkannya, yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Karena tidak ada surat pengantar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), jadi kita anggap ilegal," ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan barang buktinya, 451 ekor koral ditemukan dalam empat paket barang, untuk sirip ikan hiu ditemukan dalam satu paket, dengan penerima yang beralamat di Gili Manuk, Bali.

Sedangkan untuk daging dan kulit kerbau yang dikemas dalam satu paket, jumlahnya mencapai puluhan kilogram, dengan tujuan akan diterima di Terminal Ubung, Denpasar, Bali.(*)