Dinas Kehutanan NTB Rampingkan Kesatuan Pengelolaan Hutan

id dinas kehutanan

"Proses perampingan bukan berarti dilebur, tapi sifatnya digabung"
Mataram (Antara NTB) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat akan merampingkan jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari 20 menjadi 11 lembaga karena mempertimbangkan anggaran dan efektivitasnya.

"Proses perampingan bukan berarti dilebur, tapi sifatnya digabung," kata Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin, di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Menurut perempuan yang biasa disapa Eni ini, perampingan jumlah KPH tidak menyalahi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengharuskan KPH berjumlah 20 lembaga karena hanya unit pelaksana teknis (UPT) yang berjumlah 11 lembaga.

"Kantor KPH tetap 20 di NTB, tapi jumlah UPT-nya dirampingkan menjadi 11 lembaga," ujarnya.

Dari 20 KPH yang ada, kata dia, sebanyak empat KPH sudah menjadi satuan kerja (satker), sisanya masih belum mandiri.

Seluruh KPH yang dulunya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota beralih menjadi lembaga di bawah Dinas Kehutanan Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Eni mengatakan, seluruh Kepala KPH yang tersebar di 10 kabupaten/kota sudah diundang membahas rencana perampingan lembaga dan program prioritas pada 2017 serta anggaran yang dibutuhkan.

"Sejak serah terima personil, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D) pada Oktober, kami memandang perlu mengundang seluruh KPH untuk membahas berbagai rencana aksi pengelolaan hutan dan itu sudah kami lakukan," kata Eni. (*)