Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menurunkan target pajak parkir 2024 dari Rp2,5 miliar menjadi Rp2 miliar sesuai dengan perubahan regulasi pemerintah.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Kamis, mengatakan, penurunan target pajak parkir tersebut sesuai dengan undang-undang baru terkait perubahan tarif.
"Tarif pengali pajak parkir sesuai undang-undang sekarang turun dari 25 persen menjadi 10 persen, sehingga perhitungan disesuaikan mulai 5 Januari 2024," katanya.
Perubahan itu berdampak juga dengan semakin kecilnya pendapatan pajak parkir yang masuk ke kas daerah. Misalnya, sebelum ada perubahan nilai parkir Rp1 juta, bisa masuk kas daerah 25 persen atau Rp250 ribu, tapi sekarang hanya masuk 10 persen atau Rp100 ribu.
"Dasar itulah, target pajak parkir tahun 2024 kami turunkan, sambil melihat perkembangan potensi baru ke depan," katanya.
Baca juga: Pemkot Mataram menaikkan target pajak parkir jadi Rp3 miliar
Menurutnya, dengan adanya aturan baru tersebut berdasarkan hitung-hitungan parkir, potensi parkir lebih untung jika menggunakan pendekatan retribusi.
Hanya saja, hal itu tidak dapat dilakukan karena aturan undang-undang menetapkan retribusi parkir merupakan sumber pendapatan parkir tepi jalan.
"Pajak parkir merupakan sumber pendapatan parkir yang memiliki tempat khusus," katanya.
Sementara itu di Mataram, dari puluhan titik pajak parkir terdapat hanya beberapa titik potensial di antaranya, parkir di Lombok Epicentrum Mall, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, RSU Provinsi NTB, Bank NTB, Niaga, dan Ruby Supermarket.
"Realisasi pajak parkir tahun 2023 tercapai 102,33 persen dari target Rp2,5 miliar. Harapan kami, tahun ini target Rp2 miliar juga bisa tercapai," katanya.
Baca juga: Kejari Mataram menilai upaya pelunasan tunggakan pajak sebagai prestasi
Baca juga: Jaksa kantongi kerugian kasus tunggakan pajak parkir RSUD Mataram
Target pajak parkir di Mataram turun jadi Rp2 miliar
Tarif pengali pajak parkir sesuai undang-undang sekarang turun dari 25 persen menjadi 10 persen, sehingga perhitungan disesuaikan mulai 5 Januari 2024