Pemkot Mataram ingatkan peserta Pemilu 2024 bijak kampanye di media

id kampanye online

Pemkot Mataram ingatkan peserta Pemilu 2024 bijak kampanye di media

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa. ANTARA/Nirkomala.

Untuk kegiatan kampanye di media ini sudah ada regulasi yang jelas
Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan para peserta Pemilu 2024 agar lebih bijak dalam melaksanakan kampanye melalui media guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Untuk kegiatan kampanye di media ini sudah ada regulasi yang jelas, dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan kita untuk bantu memantau kegiatan kampanye di medis sosial," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Swandiasa menyikapi dimulainya kegiatan kampanye Pemilu 2024 melalui media, baik itu media cetak, media elektronik maupun media online pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Dalam regulasi kampanye di media sosial, menurutnya, satu calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden dibolehkan menggunakan maksimal 20 akun sehingga membutuhkan ketelitian dan kontrol yang ketat dalam pengawasan.

"Kita harus kontrol sejauh mana para kontestan pemilu bisa mentaati aturan yang ada," katanya.

Baca juga: Kompetisi peserta Pemilu 2024 di Mataram masih kondusif

Apalagi di era digital ini, lanjutnya, dapat mempermudah dan mempercepat semua proses kampanye yang ingin disampaikan ke publik sehingga memiliki potensi yang sama terhadap dampak bahaya yang ditimbulkan.

"Oleh karena itu, kita harapkan para kontestan bisa menggunakan kesempatan kampanye di media ini untuk hal-hal yang positif. Tidak negatif, hoaks, apalagi menyebar isu SARA," katanya.

Lebih jauh, Swandiasa mengatakan, dalam hal ini Kominfo Kota Mataram tetap terlibat melakukan pengawasan kampanye di media secara tidak langsung dan siap berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Bawaslu.

"Sedangkan pengawasan secara langsung dilakukan oleh Bawaslu," katanya.

Di sisi lain, Swandiasa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak pedomani informasi yang sumbernya tidak jelas sehingga kebenarannya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Masyarakat harus cerdas bermain media terutama media sosial dan mencari informasi dari sumber resmi yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Apalagi, akun media sosial ini sangat mudah dibuat sehingga kita perlu waspada dan juga bijak bermain media sosial," katanya.

Baca juga: Wali Kota Mataram imbau peserta pemilu 2024 tak mudah terprovokasi

Sementara Komisioner KPU Kota Mataram Sopan Sopian sebelumnya mengatakan, semua peserta pemilu dan parpol di berikan kesempatan untuk menggunakan media dalam berkampanye mulai dari media cetak, media elektronik dan media online.

Dalam aturannya, lanjutnya, iklan kampanye di media online bagi pasangan calon dan parpol peserta pemilu dapat melakukan kampanye paling banyak satu banner yang desain dan materinya di buat oleh peserta pemilu sendiri.

"Pada aturannya diberikan kebebasan bagi parpol, peserta pemilu dan pasangan calon untuk mendisain sendiri dengan berisi visi misi maupun foto yang menarik dan tidak ada narasi negatif, provokatif atau unsur SARA," katanya.

Sedangkan, pada iklan di media cetak maksimal satu halaman dalam satu hari, kemudian untuk iklan di televisi maksimal durasi hanya 30 detik setiap penayangan dan di media radio maksimal 40 detik satu kali siar dan diberikan kesempatan yang sama.