Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan tengah mengkaji insentif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.
"Pemerintah sedang mengkaji (insentif) PPh nya, PPh untuk sektor pariwisata. Untuk sektor pariwisata ini salah satu yang recover-nya paling lambat saat pascaCOVID-19, dan tidak semua sektor pariwisata dari segi keuangannya sudah recover," kata Menko Airlangga saat konferensi pers Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa.
Menko Airlangga mengungkap insentif tersebut nantinya akan berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen.
"Jadi pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) atau format lain yang nilainya 10 persen dari PPh," ujarnya.
Selain itu, Menko Airlangga juga menjelaskan kembali terkait penerapan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan yang naik sebesar 40-75 persen. Mengacu pada ketentuan pasal 101 Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), telah diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Hal ini telah ditegaskan oleh Mendagri melalui SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Wali Kota.
Baca juga: Luhut: Tidak ada rencana naikkan pajak motor BBM
Baca juga: Target pajak parkir di Mataram turun jadi Rp2 miliar
Dengan demikian, kata Airlangga, berdasarkan ketentuan yang ada Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Hiburan. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Undang-undang HKPD pasal 101 itu memberikan kesempatan untuk pejabat daerah atas nama kepejabatannya untuk memberikan insentif. Jadi itu sudah diberikan dalam undang-undang HKPD, jadi bisa memberikan insentif di bawah 70 persen," jelas Airlangga.
Berita Terkait
Prabowo minta tanggul laut raksasa Jakarta-Cirebon dikaji
Rabu, 27 November 2024 4:08
ICA-CEPA negotiations had completed substantially
Minggu, 17 November 2024 19:28
Airlangga sebut perjanjian ICA-CEPA telah selesai
Minggu, 17 November 2024 19:05
Menteri Airlangga minta pemda tekan ketimpangan jaga pertumbuhan ekonomi
Jumat, 8 November 2024 5:57
Ekonom proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,15 persen pada 2025
Rabu, 6 November 2024 21:03
Menko Perekonomian Airlangga sebut investor tekstil Taiwan minta Indonesia rampungkan IEU-CEPA
Jumat, 1 November 2024 18:49
Menteri Airlangga ungkap cara pemerintah selamatkan Sritex
Rabu, 30 Oktober 2024 21:00
Airlangga beberkan rencana 100 hari pertama
Senin, 21 Oktober 2024 19:23