Mantan Bupati Lombok Timur Diperiksa Sebagai Tersangka

id MANTAN BUPATI LOTIM

Kalau pun ada pemanggilan lagi, pastinya klien kami akan hadir, yang jelas selama ini klien kami selalu bersikap kooperatif dan tidak ingin menghalang-halangi proses pemeriksaan
Mataram (Antara NTB) - Mantan Bupati Lombok Timur, berinisial SA, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap perizinan pengelolaan Sistem Resi Gudang (SRG) di Pringgabaya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan kepada wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa SA menghadap ke penyidik kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

"Sesuai dengan agenda penyidik, hari ini tersangka hadir untuk menjalani pemeriksaannya," kata Dedi.

SA yang ditemui usai pemeriksaan, enggan memberikan banyak komentar, melainkan dia menegaskan bahwa kehadirannya di Kejati NTB untuk memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.

"Ini kan pemeriksaan pertama, untuk hari ini sudah selesai. Pada intinya, sebagai orang yang taat hukum, kita tetap menjalaninya," kata pria yang mulai menjabat sebagai Bupati Lombok Timur di tahun 2008 tersebut.

Mengenai pernyataan kejaksaan yang sebelumnya mengatakan bahwa penanganan perkaranya terkesan lamban karena kurang kooperatifnya saksi maupun tersangka untuk menjalani pemeriksaan, SA menyangkalnya.

"Kalau tidak kooperatif, tentunya sekarang saya tidak hadir. Ini masih proses pemeriksaan, nanti saja tanggapannya," ujar SA, sembari bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Maiftahurrahman yang ditemui wartawan menegaskan bahwa kliennya dalam kasus ini selalu menunjukkan sikap kooperatif dan tidak ada niat untuk menghambat proses penyidikannya.

"Kalau pun ada pemanggilan lagi, pastinya klien kami akan hadir, yang jelas selama ini klien kami selalu bersikap kooperatif dan tidak ingin menghalang-halangi proses pemeriksaan," kata Miftahurrahman.

Selain memeriksa SA, penyidik kejaksaan juga memeriksa tersangka lain, yakni AG dari pihak PT iPasar Indonesia (Persero) yang mendapat proyek pengelolaan SRG tersebut.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pihak PT iPasar Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diketahui mengalir ke rekening tabungan pribadi milik SA.

Proyek yang berjalan pada tahun 2012-2013 itu menelan anggaran Rp3,2 miliar dari dana alokasi khusus (DAK). (*)