Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyosialisasikan pelaksanaan Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan.
"Pemilu merupakan sarana untuk kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, setiap warga negara, termasuk warga binaan, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemilu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di Denpasar, Minggu.
Ia mengharapkan warga binaan dapat memahami dan menjalankan haknya untuk memilih pada Pemilu 2024. Tak hanya itu, sosialisasi dari KPU juga dapat meningkatkan kesadaran warga binaan untuk berpartisipasi dalam ajang demokrasi lima tahun sekali itu.
Dalam sosialisasi itu, perwakilan KPU Badung menyampaikan informasi terkait jadwal, tahapan, dan tata cara penyelenggaraan Pemilu 2024. Selain itu, KPU Badung juga memberikan edukasi kepada warga binaan mengenai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam Pemilu.
Berdasarkan data dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jumlah penghuni lapas dan rutan di Bali yang diperbarui pada Minggu (28/1) pukul 11.40 WIB, mencapai 4.059 orang baik tahanan dan narapidana.
Jumlah itu melebihi kapasitas seharusnya mencapai 1.544 orang yang tersebar di 10 lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Bali. Ada pun jumlah warga binaan terbanyak berada di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung mencapai 1.200 orang dari kapasitas seharusnya 466 orang dan Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli mencapai 1.140 orang dari kapasitas seharusnya 468 orang.
Baca juga: KPU Sumbawa dahulukan daerah terisolir distribusi logistik Pemilu
Baca juga: KPU sebut ada usulan debat capres-cawapres ke-5 tanpa penonton
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Pulau Dewata. Sebelumnya, Anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya menjelaskan TPS Khusus itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Sebanyak 18 TPS Khusus itu tersebar di Rutan Kelas II-B Negara sebanyak satu TPS, kemudian di Kabupaten Tabanan yakni di Lapas Kelas II-B (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS). Selanjutnya di Lapas Kelas II-A Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan (1 TPS) dan Rutan Kelas II-B Gianyar (1 TPS). Kemudian, TPS di Rutan Kelas II-B Klungkung (1 TPS), di Kabupaten Bangli yakni masing-masing di Lapas Narkotika Kelas II-A (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS).
Terakhir di Lapas Kelas II-B Karangasem (1 TPS) dan Lapas Kelas II-B Singaraja (1 TPS). KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang terdaftar sebagai pemilih di 18 TPS Khusus itu.