Pelamar Tunggal Lelang Jabatan Belum Tentu Lolos

id LELANG JABATAN

Meskipun saat ini ada beberapa formasi yang pelamarnya hanya satu orang, tapi mereka belum tentu bisa langsung lolos menjadi pejabat definitif
Mataram (Antara NTB)- Sekretaris Daerah Kota Mataram H Effendi Eko Saswito mengatakan, pelamar tunggal dalam lelang jabatan eselon II Pemerintah Kota Mataram belum tentu dinyatakan lolos menjadi pejabat definitif.

"Meskipun saat ini ada beberapa formasi yang pelamarnya hanya satu orang, tapi mereka belum tentu bisa langsung lolos menjadi pejabat definitif," katanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram karena sampai saat ini ada tiga formasi yang pelamarnya masih satu orang sementara batas minimal sesuai aturan adalah empat orang.

Sekda menyebutkan, tiga formasi yang masih satu pelamar itu adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sekda yang juga menjabat sebagai salah satu unsur panitia seleksi lelang jabatan eselon II mengatakan, kendati tiga formasi itu hanya ada satu pendaftar namun mereka tetap harus mengikuti berbagai aturan dan tahapan seleksi.

"Kalau sempai waktu perpanjangan habis pada hari ini tidak ada tambahan pelamar, kita akan tetap lanjut untuk pelaksanaan tes termasuk tiga formasi dengan masing-masing satu pelamar," katanya.

Para pelamar akan mengikuti tes antara lain presentasi makalah dan tanya jawab yang dilakukan oleh tim penguji dari anggota pansel.

"Tes akan dilaksanakan 7-8 Februari, tapi akan kita usahakan bisa tuntas dalam sehari, bila perlu sampai malam," katanya.

Sekda mengatakan, pelaksanaan tes itu dimaksimalkan karena pansel menargetkan menyerahkan rekomendasi hasil seleksi ke Wali Kota Mataram pada tanggal 9 Februari 2017.

"Pertimbangannya agar cepat selesai, dan 10 jabatan eselon II yang kosong bisa cepat terisi. Sedangkan tiga formasi dengan satu pemalar tetap menjadi bagian yang direkomendasikan, tapi keputusan semuanya menjadi hak prerogatif wali kota," katanya.

Sementara Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh yang dikonfirmasi terhadap pelamar tunggal, mengatakan, dalam penempatan pejabat pihaknya juga akan melakukan berbagai pertimbangan salah satunya hasil pansel.

"Jika hasil pansel sesuai dengan klasifikasi jabatan yang dilamar, kenapa tidak begitu sebaliknya," katanya.

Prinsipnya, wali kota akan melaksanakan mutasi sesuai dengan ketentuan, yakni setelah menerima rekomendasi dari pansel.

"Bisa saja sehari setelah rekomendasi diserahkan, atau seminggu setelah diserahkan," kata wali kota. (*)