Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu meminta puskesmas tingkat kecamatan dan kelurahan mendorong anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengecek kesehatan terlebih dahulu.
"Dinas Kesehatan DKI memastikan puskesmas-puskesmas di tingkat kecamatan atau kelurahan bekerja sama dengan KPU daerah untuk mendorong KPPS memeriksakan kondisi kesehatannya," kata Simon kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Simon menuturkan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif di tahun 2024 harus disiapkan secara baik, termasuk kesiapan petugas yang sehat dan bugar. Terlebih, pemeriksaan kesehatan diperlukan agar proses pencoblosan maupun penghitungan suara berlangsung lancar tanpa kendala kesehatan di kalangan KPPS.
“Bila perlu disertai dengan pemberian vitamin dan nutrisi tambahan,” ujarnya.
Maka dari itu, dia menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan itu dilakukan agar dapat mendeteksi potensi gangguan kesehatan yang akan dialami KPPS. Diharapkan terjaminnya kesehatan bagi 215.362 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini sebagai evaluasi dari Pemilu 2019.
"Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengetahui kondisi kesehatan panitia dan mendeteksi adanya potensi risiko yang menghalangi mereka untuk bekerja,” jelasnya.
KPU DKI terus mengupayakan agar hak dan kewajiban keseluruhan para anggota KPPS terjamin demi menyukseskan pesta demokrasi setiap lima tahun sekali ini. KPU RI melantik melantik secara serentak 5.741.127 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) di 71.000 lokasi pada Kamis (25/1).
Baca juga: Timnas AMIN ingatkan kades tak salah gunakan dana desa
Baca juga: Pasangan capres Prabowo-Gibran tawarkan efisiensi terhadap penyaluran subsidi energi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta KPU se-Indonesia untuk tidak memotong hak petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
"KPU memperingatkan keras jajaran jangan pernah melakukan pemotongan hak-hak dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara, seperti uang transportasi dan lainnya," ujar Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, di Medan, Selasa.