Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor(Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB) melanjutkan peristiwa perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) Desa Parado Rato dan Parado Wane ke proses hukum.
"Karena pembakaran kotak suara ini sudah menjadi bentuk dari tindak pidana, tentunya persoalan ini lanjut ke proses hukum," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Selasa.
Dari laporan Polres Bima, katanya bahwa perusakan dan pembakaran kotak suara hasil Pemilu 2024 itu diduga terjadi akibat ada salah seorang calon legislatif yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara di sejumlah TPS.
"Jadi, dugaan pembakaran itu terjadi karena ada ketidakpuasan caleg, tidak ada hubungan dengan Pilpres," ucap dia.
Baca juga: Lima caleg DPRD NTB Dapil Kota Mataram raih suara tertinggi
Baca juga: KPU Mataram temukan 900 lembar kertas suara Pemilu 2024 rusak
Lebih lanjut, Rio mengatakan bahwa proses hukum tersebut kini masih berjalan di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Bima di Kantor Polsek Parado.
"Untuk sementara, saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari petugas PPS (panitia pemungutan suara)," ujarnya.
Dengan menyatakan demikian, Rio menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya belum mengungkap peran tersangka.
"Memang yang dicurigai sudah ada, tetapi belum ada yang ditangkap. Proses pemeriksaan juga masih berjalan. Jadi, belum ada tersangka," ucap dia.
Peristiwa pembakaran kotak suara di Bima diproses ke rana hukum
Karena pembakaran kotak suara ini sudah menjadi bentuk dari tindak pidana, tentunya persoalan ini lanjut ke proses hukum