Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Tentang Penyampaian Pendapat

id polda ntb

Kapolda NTB Keluarkan Maklumat Tentang Penyampaian Pendapat

Aksi unjuk rasa sekelompok mahasiswa dari PMII NTB di depan kantor Gubernur NTB. Antara NTB/Arsip

"Dengan dikeluarkannya maklumat ini, diharapkan seluruh masyarakat untuk dapat menjalankannya demi menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama,"
Mataram, (Antara NTB) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Brigjen Pol Firli mengeluarkan maklumat tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Sabtu, mengatakan maklumat ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.

"Dengan dikeluarkannya maklumat ini, diharapkan seluruh masyarakat untuk dapat menjalankannya demi menjaga keamanan dan kenyamanan kita bersama," kata Tri Budi.

Dalam maklumat itu, diatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi saat menyampaikan pendapat di muka umum. Hal itu sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Kemudian, dalam menyampaikan pendapat di muka umum, masyarakat atau penggalang aksi diminta tidak melakukan penutupan jalan yang dapat mengganggu hingga melumpuhkan arus lalu lintas.

Penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan fasilitas benda semacam batu, batang kayu pohon, atau pun ban bekas yang dibakar, dapat dikenakan pidana hukuman penjara maupun denda.

Hal itu sesuai aturan hukum yang sudah ditetapkan dalam Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara bagi yang sengaja melakukan penutupan jalan hingga mengakibatkan gangguan serta kelumpuhan arus lalu lintas.

Bahkan selain diatur dalam KUHP, larangan itu juga telah disebutkan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38/2008 tentang Jalan dengan ancaman 18 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Tidak hanya menjelaskan tentang larangan penutupan jalan, dalam maklumat tersebut diatur tentang penyampaian pendapat di muka umum yang disertai dengan aksi penyegelan sarana umum seperti gedung pemerintahan atau pun objek vital lainnya, dapat diganjar dengan Pasal 170 KUHP.

"Sesuai aturan, dapat dipidana penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara," ucap Tri Budi.

Maklumat yang dikeluarkan Brigjen Pol Firli ini telah resmi ditandatangani pada 2 Juni 2017 di Kota Mataram.(*)