Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah mendesak Pemerintah Provinsi DKI mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus demi pemerataan hak masyarakat.
Baca juga: Medsos untuk dagang salahi Permendag 31/2023
Baca juga: Baleg DPR targetkan RUU DKJ diparipurnakan awal April
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.