Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah mendesak Pemerintah Provinsi DKI mengembalikan regulasi standar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus demi pemerataan hak masyarakat.
"Maksud saya kita kembalikan lagi regulasi, KJP itu harus ada standar nilai biar orang-orang berlomba-lomba dapat nilai minimal misalnya 7,5 atau setidaknya lulus KKM dulu," kata Ima dalam rapat Komisi E DPRD DKI di Jakarta, Kamis.
Ima menuturkan dari nama KJP saja seharusnya ada syarat minimal nilai bagi penerima manfaat yang ingin menerima bantuan sosial tersebut. Desakan itu disampaikan usai menemukan fakta di lapangan banyak anak putus sekolah, sering tawuran, bolos hingga berani melawan orangtua. Sejumlah anak ini ternyata mendapatkan KJP Plus.
"Mereka dapat KJP, padahal kasihan anak-anak miskin lainnya yang sering belajar dan rajin sekolah malah tak dapat KJP," ujarnya.
Maka dari itu, dia meminta semua pihak terkait untuk mengubah regulasi agar semua itu tepat sasaran demi meminimalisir kecurangan. Sementara, anggota Komisi E lainnya, Sutikno meminta Dinas Pendidikan maupun Dinas Sosial DKI untuk berkomunikasi ataupun membagikan informasi.
"Kami yang punya hak untuk masalah anggaran, karena kami adalah pelayan masyarakat," ujar Sutikno.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan dan DTKS.
"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu akan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial, lantas di sana ada musyawarah kelurahan," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu.