Hakim Terima Kesimpulan Kasus Sengketa Lahan Trawangan

id Gili Trawangan

Hakim Terima Kesimpulan Kasus Sengketa Lahan Trawangan

Dua wisatawan asing bersepeda di depan objek lahan sengketa yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Jumat (27/10). (ANTARA NTB/Sadim)

"Kesimpulannya kami terima dan akan dipelajari dulu dengan fakta yang ada"
Mataram (Antara NTB) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin, menerima salinan kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat kasus sengketa lahan seluas 8,1 hektare di dalam kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Kesimpulannya kami terima dan akan dipelajari dulu dengan fakta yang ada," kata Ketua Majelis Hakim Yapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam perkara ini, majelis hakim menerima empat salinan kesimpulan dari Agus Prajadi Winaktu (penggugat), Adi Nugroho (tergugat I), kemudian PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (tergugat II), dan turut tergugat I dari PT Wanawisata Alam Hayati.

Dalam persidangannya, majelis hakim mengingatkan para pihak yang bersengketa bahwa dalam perkara ini nantinya akan ada pihak yang kalah maupun menang.

Karena itu majelis hakim menyarankan agar perkara perdata ini dapat diselesaikan secara musyawarah, tanpa harus kembali lagi mencari keadilan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

"Itulah risiko jika berperkara di pengadilan. Tidak mungkin dua-duanya akan menang. Ada yang kalah dan ada juga yang menang," ucapnya.

Meski demikian, majelis hakim tidak melarang dan mempersilakan pihak yang bersengketa untuk menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat yang lebih tinggi.

Upaya hukum lanjutan yang sudah melekat dalam hak para pihak bersengketa, dapat ditempuh jika merasa belum puas dengan putusan di tingkat pengadilan negeri.

"Saya tidak tahu ke mana ujung perkara ini. Tapi kami akan memutuskan. Kami meminta waktu dua pekan ke depan untuk memeriksa fakta-fakta yang ada. Untuk kemudian diputuskan," kata Yapi.

Dengan demikian, sidang akhir dalam perkara perdata ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin (20/11), dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang perdata dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2017/PN Mtr ini muncul dari sebuah produk hukum yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 995 K/Pid/2015.

Dalam keputusannya, Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa terdakwa Adi Nugroho (tergugat I), telah terbukti melakukan pelanggaran Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010.

Akta perjanjian kerjasama itu sebelumnya telah dinyatakan sah dan saling mengikat antara Prajadi Agus Winaktu (penggugat) dengan Adi Nugroho (tergugat I) di hadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji yang berkantor di Mataram.

Dalam akta perjanjian kerjasamanya, lahan seluas 8,1 hektare yang dibeli dari PT WAH (turut tergugat I), oleh Adi Nugroho (tergugat I) bersama Prajadi Agus Winaktu (penggugat), ada komposisi pembagian masing-masing 50 persen.

Namun setelah lahan seluas 8,1 hektare yang masih tercatat atas nama PT WAH (turut tergugat I) dibayar lunas, Adi Nugroho (tergugat I), tidak juga menjalankan perjanjiannya, dalam hal ini telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 81 tanggal 23 Desember 2010 tersebut.

Bahkan dalam fakta lapangan menyebutkan, lahan tersebut seutuhnya telah dikelola oleh PT SSLL (tergugat II). Pengelolaannya pun terjadi tanpa sepengetahuan pihak penggugat yang telah memiliki kuasa dalam perjanjian sebelumnya.

Karena itu, Mahkamah Agung RI dalam keputusannya, meminta kepada pihak pelapor, Prajadi Agus Winaktu (penggugat) menyelesaikan persoalan ini melalui sidang hukum perdata. (*)