Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengenakan sanksi ke SPBU 34.41345, yang berlokasi di Jalan Tol Jakarta–Cikampek Rest Area Km 42, Wanasari, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, karena menggunakan alat tidak standar.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemberian sanksi tersebut karena pihaknya menemukan adanya tambahan alat switch di tiga dari total delapan dispenser di SPBU tersebut.
"Kami mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan surat peringatan pertama dan terakhir serta instruksi untuk segera mengganti tiga dispenser itu dengan dispenser baru, yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya surat sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU," ujarnya.
Dispenser yang bermasalah dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas Direktorat Meterologi Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan & Idul Fitri (RAFI) 2024 tersebut masih memiliki sertifikat Tera Metrologi, yang berlaku sampai dengan 13 Februari 2025, setelah tera dilakukan pada 13 Februari 2024.
Eko menambahkan sanksi yang diberikan kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU. Dalam lampiran sanksi kontrak untuk jenis pelanggaran operasional pada poin nomor 10 disebutkan bahwa SPBU bisa diberikan sanksi apabila melakukan rekayasa dengan menggunakan alat atau cara lain untuk mengubah meter.
Baca juga: Pertamina pastikan video teks "All In Prabowo-Gibran" di SPBU Lombok Tengah ulah hacker
Baca juga: Ombudsman NTT minta Pertamina tindak tegas SPBU tak mematuhi regulasi
Sanksi yang diberikan adalah surat peringatan pertama dan terakhir, disertai penghentian sementara SPBU selama minimal satu bulan dan Pertamina dapat mengambil alih pengelolaan SPBU, serta dikenakan denda sebesar Rp25 per liter untuk seluruh produk BBM dikalikan omzet rata rata bulanan selama tiga bulan terakhir.
"Apabila SPBU tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam sanksi yang diberikan oleh Pertamina maka SPBU tersebut akan diberikan sanksi yang lebih tegas lagi," ujarnya.
Eko mengatakan Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Berita Terkait
Jelang Nataru, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sidak SPBU di NTB
Jumat, 22 November 2024 7:12
Pertamina Patra Niaga mendukung pemulihan warga terdampak erupsi Lewotobi
Minggu, 17 November 2024 19:24
Termasuk Sumbawa, 40 titik BBM Satu Harga telah diselesaikan Pertamina Patra Niaga
Rabu, 30 Oktober 2024 19:38
Bank Mandiri relaunching Mandiri MyPertamina Card di MotoGP Mandalika
Sabtu, 28 September 2024 21:38
Pertamina Patra Niaga pastikan elpiji 3 kg di Tangsel-Banten aman
Sabtu, 7 September 2024 4:44
Per 1 September, Pertamax dan Dex Series di NTB turun harga
Minggu, 1 September 2024 8:29
Pertalite tetap disalurkan 1 September 2024
Sabtu, 31 Agustus 2024 4:38
Pertamina dan Pemda NTB lakukan pengawasan LPG subsidi tepat
Jumat, 23 Agustus 2024 15:03