Program santunan kematian di Mataram capai Rp500 juta

id santunan kematian,Santunan, Program Santunan Kematian di NTB

Program santunan kematian di Mataram capai Rp500 juta

Ilustrasi - Sejumlah warga berziarah di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi program santunan kematian pada triwulan pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp500 juta lebih dari alokasi anggaran Rp1 miliar.

"Realisasi itu sudah di atas 50 persen dari alokasi anggaran santunan kematian tahun 2024 sebesar Rp1 miliar," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Lalu Samsul Adnan di Mataram, Kamis.

Program santunan kematian diberikan kepada semua warga Kota Mataram yang meninggal dunia, baik dia kaya maupun kurang mampu dan apapun agamanya sebesar Rp500.000 per sekali peristiwa kematian.

Menurutnya, tingginya serapan santunan kematian pada triwulan pertama ini karena adanya pembayaran santunan tertunda pada tahun 2023 yang disebabkan kendala administrasi.

Pada tahun 2023, sistem pencairan santunan kematian dilakukan secara kolektif dengan menunggu minimal 25 peristiwa kematian sehingga waktu pencairan tidak menentu bisa mencapai satu bahkan dua bulan lebih.

"Akibatnya, 'hutang' santunan kematian menumpuk sampai tahun 2024," katanya.

Terkait dengan itulah, saat ini pihaknya sudah melakukan revisi sistem pencairan santunan kematian agar lebih bisa tepat sasaran dan ahli waris yang ditinggal meninggal bisa mendapatkan santunan kematian paling lambat sebelum sembilan hari.

"Jadi ahli waris bisa menggunakan santunan kematian untuk kebutuan 'nyiwak' atau sembilan hari-an," katanya.

Dengan adanya kebijakan percepatan pencairan santunan kematian tersebut, Dinsos melakukan pendataan dan percepatan pembayaran agar bisa normal atau sesuai target rencana yakni maksimal 9 hari.

Karena itu, kata Samsul, proses usulan pencairan santunan kematian tidak lagi menunggu hingga 25 peristiwa kematian melainkan diusulkan per dua pekan sekali.

Berapa pun yang meninggal dalam waktu dua pekan, tetap diusulkan untuk SK pencairan dan tidak lagi menunggu sampai 25 peristiwa kematian tanpa ada kejelasan waktu.

"Peristiwa kematian tidak bisa kita rencanakan dan prediksi sehingga kita tidak bisa pastikan atau menunggu 25 kematian baru diusulkan," katanya

Sementara dalam proses untuk mendapat santunan kematian, kata Samsul, tidak ada perubahan yakni ahli waris melapor dengan mengajukan syarat pencairan santunan kematian.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan oleh ahli waris saat mengajukan santunan kematian antara lain, akta kematian, KTP, dan KK yang meninggal serta ahli warisnya.

"Kalau syarat sudah lengkap bisa kita proses dan cairkan," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram merevisi regulasi santunan kematian percepat pencairan
Baca juga: Sebanyak 100 lebih pemohon santunan kematian belum terbayar di Mataram


Samsul menambahkan, dengan telah terserapnya lebih 50 persen anggaran santunan kematian tahun 2024, pihak kembali akan mengusulkan tambahan anggaran santunan kematian melalui APBD perubahan 2024.

"Untuk besaran yang kita usulkan, akan kita bahas lagi," katanya.*