Jakarta (ANTARA) - Pemilik perusahaan Suita Travel Harly Lafian mengungkapkan Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menunggak pembayaran biaya perjalanan dinas ke Spanyol sebesar Rp1 miliar.
"Ini sama sekali belum dibayar, perjalanan dinas terakhir Pak SYL bersama ibu serta Pak Dirjen kalau tidak salah," ujar Harly saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dia bingung mau menagihkan tunggakan dengan nilai fantastis tersebut kepada siapa. Pasalnya, nomor WhatsApp yang biasa berurusan dengan dirinya terkait dengan tiket SYL sudah tidak pernah membalas pesan singkatnya.
Selain itu, kata dia, surat tagihan yang dikirimkan ke Kementerian Pertanian (Kementan) juga tidak pernah direspons. Harly menjelaskan bahwa permintaan tiket SYL biasanya oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta. Hatta, kata dia, biasanya akan memberi info siapa saja rombongan yang pergi memakai tiket tersebut. Setelah itu, berurusan dengan yang lain.
"Pak Hatta biasanya menyampaikan kepada saya secara lisan," ucap dia.
Untuk pembayaran, Harly mengungkapkan bahwa tagihan pembayaran perjalanan SYL biasanya ditujukan ke Sekretariat Jenderal Kementan. Ada pula yang sudah terbagi-bagi ke direktorat jenderal masing-masing.
Baca juga: KPK jadwalkan kehadiran Febri Diansyah
Baca juga: SYL belikan pedangdut Nayunda Nabila tas Balenciaga
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Auditor utama BPK diperiksa KPK soal predikat WTP Kementan
Rabu, 30 Oktober 2024 13:27
Hukuman SYL diperberat
Kamis, 12 September 2024 11:10
Syahrul Yasin Limpo hargai keputusan vonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 18:25
Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara
Kamis, 11 Juli 2024 18:22
Jaksa sebut SYL akui adanya tindakan korupsi
Jumat, 5 Juli 2024 20:27
SYL sebut tuntutan 12 tahun penjara tak pertimbangkan posisinya
Jumat, 28 Juni 2024 19:52
Jaksa ungkap uang masuk Rp2 miliar dari SYL
Selasa, 25 Juni 2024 6:01
SYL akui berikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Senin, 24 Juni 2024 21:17