Mataram (ANTARA) - Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo menyebukan dari total 3.862 pulau yang sudah dibakukan namanya di Indonesia, ternyata baru 197 pulau yang bisa dimanfaatkan untuk investasi di bidang pariwisata.
"Dari jumlah pulau yang sudah dibakukan namanya, terdapat 3.862 pulau yang memiliki potensi untuk dilakukan investasi di bidang pariwisata. Dari jumlah itu baru 197 pulau yang dimanfaatkan untuk investasi di bidang pariwisata oleh 1.197 pelaku usaha," kata Viktor pada seminar implementasi ekonomi biru dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Ia mengatakan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar ke 2 di dunia yang memiliki 17.504 pulau. Hingga 2023 telah dibakukan dan dilaporkan ke PBB sebanyak 17.024 pulau atau 97,25 persen, sedangkan 350 pulau lagi telah dibakukan namanya dan akan dilaporkan ke PBB pada 2024.
"Artinya, jumlah pulau yang telah dibakukan pada Gazeter RI adalah sebanyak 17.374 pulau, di mana 2.117 pulau atau 12,18 persen di antaranya merupakan pulau berpenduduk dan sebanyak 15.257 pulau atau 87,82 persen merupakan pulau tidak berpenduduk," terangnya.
Menurut dia, Indonesia didominasi oleh pulau sangat kecil (tiny island) dengan luas di bawah 100 kilometer persegi atau 10 ribu hektare sebanyak 17.207 pulau, yang memiliki tipologi, topografi dan luas-an yang beragam. Oleh sebab itu, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengelola pulau-pulau sangat kecil tersebut.
Kegiatan pemanfaatan di pulau-pulau kecil tersebut dapat mempengaruhi secara langsung keberlanjutan ekosistem penting seperti mangrove, lamun, terumbu karang dan sumber daya ikan serta perairan laut yang luasnya mencapai 70 persen dari seluruh luas wilayah Indonesia.
"Jadi masih terbuka peluang investasi di 3.665 pulau lainnya. Karena jika pulau kecil dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif kepada negara, pemerintah dan masyarakat," ujar Viktor.
Dalam mendorong percepatan investasi di pulau-pulau kecil, KKP telah melakukan Sertifikasi Hak Atas Tanah di 58 pulau kecil dengan status Hak Pakai atas nama KKP. Lahan tersebut dapat dikerjasamakan dengan pelaku usaha yang berminat untuk berinvestasi di pulau-pulau kecil.
Pada tahun ini, KKP sedang melakukan proses sertifikasi terhadap 33 pulau-pulau kecil yang berpotensi untuk investasi di beberapa kabupaten/kota dan akan terus berupaya melakukan pensertifikatan pulau-pulau kecil lainnya.
KKP bersama pemerintah daerah dapat melakukan sertifikasi minimal 30 persen dari luas-an setiap pulau, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
"Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan sebagai inisiator Archipelagic and Islands States (AIS) Forum memiliki peran penting dalam kepemimpinan dunia di bidang tata kelola pulau dan pulau- pulau kecil serta berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan ekologi-ekonomi pulau-pulau kecil di dunia," katanya.