Denpasar (ANTARA) - Wakil Gubernur Bali Periode 2018-2023 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan setuju dengan usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya agar memberi sanksi wisatawan mancanegara (wisman) yang melawan tidak membayar dana pungutan.
“Saya setuju (diberi sanksi) apabila nanti ada yang bandel, apalagi sekarang banyak wisatawan bandel bukan hanya disanksi karena pungutan wisman tapi terhadap pelanggaran ketertibannya,” kata dia di Denpasar, Sabtu.
Cok Ace, sapaannya, yang ditemui usai pergelaran Pesta Kesenian Bali menilai bahwa usulan ini tepat diberikan kepada wisman yang melawan, sebab pungutan wisman senilai Rp150.000 merupakan kebijakan Pemprov Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024 lalu.
Aturan tersebut telah termuat dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali yang digagas oleh Cok Ace bersama Gubernur Wayan Koster ketika masih memimpin Pemprov Bali.
Namun menurutnya perlu dicaritahu lebih jauh mengenai alasan hingga saat ini baru 40 persen wisman yang membayar pungutan. Sebab, Cok Ace yang juga Ketua PHRI Bali itu melihat ada kemungkinan sistem pembayaran pungutan wisman memiliki kekurangan dan perlu perbaikan, sehingga terdapat wisatawan yang tercecer.
“Pada umumnya dan lewat survei kami, mereka (wisman) tidak keberatan. Kalau sampai mereka tidak bayar bandel, sudah diminta mereka tetap tidak mau bayar, harus ada peraturan memang yang mengharuskan membayar,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan pungutan wisman, Cok Ace bercerita bahwa ia sempat bertemu Pj Gubernur Sang Made dan sedang dibahas mengenai pembentukan tim untuk mengelola pemanfaatan dana tersebut.
Baca juga: Kemenlu mengajak puluhan dubes asing keliling destinasi wisata TNK-NTT
Baca juga: Kawasan Teluk Besar membuka peluang pererat kerja sama Indonesia
Pihak yang diberi tanggungjawab tersebut nantinya akan mengatur penggunaan dana untuk perlindungan budaya dan alam sesuai aturan peraturan daerah. Namun Cok Ace mengingatkan bahwa kebudayaan bersifat luas, termasuk di dalamnya biaya untuk fasilitas atau sarana pendukung kebudayaan itu sendiri.
Untuk diketahui, sebelumnya Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra menyampaikan usulan agar yang tidak membayar pungutan wisman diberikan saksi tindak pidana ringan. Usulan tersebut rencananya akan disisipkan dalam rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisman.
Berita Terkait
DPRD Bali setuju perubahan bentuk hukum PT Jamkrida
Selasa, 29 Oktober 2024 6:08
Proyeksi nilai pungutan wisman 2025 sudah sesuai situasi
Kamis, 24 Oktober 2024 19:26
Satpol PP Bali periksa FINNS soal atraksi kembang api
Sabtu, 19 Oktober 2024 5:49
Badung-Pemprov Bali perkuat sinergi dalam penerimaan pajak
Rabu, 16 Oktober 2024 6:08
Satpol PP Bali minta partai politik turunkan APS
Selasa, 1 Oktober 2024 7:35
Bali meraih penghargaan Anindhita Wistara Data
Minggu, 29 September 2024 5:20
Pj Gubernur Bali: Pegiat seni moderen dan digital Bali rawat ruang pembangunan
Rabu, 21 Agustus 2024 6:40
Sekda Bali telepon Pemkab Tabanan buntut konten guru eksploitasi siswi SMP
Rabu, 21 Agustus 2024 6:26