Bawaslu Minta Klarifikasi KPU Soal Tiga Cagub NTB

id PILKADA NTB, ALI BD, SUHAILI, AHYAR

Bawaslu Minta Klarifikasi KPU Soal Tiga Cagub NTB

Anggota KPU NTB Ilyas Sarbini dan Suhardi Soud saat dimintai klarifikasi anggota Bawaslu NTB Umar Achmad Seth terkait syarat bakal cagub NTB.

Hasil pengawasan kita, ada beberapa perbedaan yang kita temukan, terutama soal nama di ijazah dan KTP dari tiga pasangan bakal cagub
Mataram (Antaranews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal tiga bakal calon gubernur, Moch Ali Bin Dahlan, Moh Suhaili FT dan Ahyar Abduh terkait temuan perbedaan nama yang tertera di ijazah dan KTP.


"Dari hasil pengawasan kita, ada beberapa perbedaan yang kita temukan, terutama soal nama di ijazah dan KTP dari tiga pasangan bakal calon gubernur Ali BD, Suhaili dan Ahyar Abduh ini sangat berbeda," ujar Ketua Bawaslu NTB Khuwailid di Mataram, Jumat.

Ia mencontohkan hasil temuan Bawaslu NTB, yakni nama H Ahyar Abduh tertulis di ijazah Ahyar, sedangkan di KTP tertulis lengkap TGH Ahyar Abduh. Temuan sama juga pada ijazah H Moh Suhaili FT tertulis Suhaili sedangkan di identitas KTP tertulis lengkap H Moh Suhaili FT. Begitu juga pada kelengkapan berkas ijazah dan KTP calon gubernur Ali Bin Dahlan yang tidak tertulis secara lengkap.

"Nah inilah yang kemudian kita ingin klarifikasi. Apakah ijazah itu benar adanya milik ketiga bakal calon atau milik orang lain yang memiliki nama sama dengan ketiga calon," jelasnya.

Menurut Khuwailid, akibat perbedaan itu, pihaknya memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Jumat (19/1) siang untuk meminta klarifikasi terkait ijazah ketiga bakal calon gubernur H Moh Ali Bin Dahlan, H Moh Suhaili FT dan H Ahyar Abduh. Di mana hadir dalam klarifikasi itu, dua Komisioner KPU NTB Bidang Hukum Ilyas Sarbini dan Komisioner KPU NTB Bidang Teknis, Suhardi Soud.

Bawaslu, kata Khuwailid, meski menerima salinan berkas persyaratan masing-masing bakal calon gubernur dari KPU NTB. Namun, pihaknya tidak menerima secara lengkap setelah para bakal calon mendaftar ke KPU NTB.

Tetapi, setelah pihaknya menerima salinan secara lengkap dan dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya perbedaan nama-nama tersebut, baik di dalam ijazah maupun KTP.

"Karena terjadi perbedaan seperti ini, lantas apa langkah KPU menyikapinya. Itulah yang kita mintai klarifikasi. Sebab, kalau itu terjadi perubahan, harus ada yang menerangkan terkait hal itu. Karena ini menyangkut persyaratan bakal calon," terang Khuwailid.

Ia menegaskan, meski temuan tersebut tidak mempengaruhi batal atau tidak bakal calon ikut Pilkada, Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah ada terjadi pelanggaran atau tidak. Kecuali ada temuan lain yang memberatkan bakal calon.

Karena itu, selain memeriksa KPU NTB, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil ketiga bakal calon gubernur tersebut untuk dimintai klarifikasinya. Namun, kapan itu tergantung dari hasil klarifikasi KPU NTB.

"Bisa saja kita lakukan pemanggilan sebagai bagian dari klarifikasi, biar semua jelas," katanya.

Pilkada gubernur dan wakil gubernur NTB di ikuti empat pasangan bakal calon, yakni H Ahyar Abduh dan Mori Hanafi (Ahyar - Mori). Selanjutnya, pasangan H Moch Ali Bin Dahlan dan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (Ali - Sakti).

Kemudian, pasangan H Moh Suhaili FT dan Muhammad Amin (Suhaili - Amin) serta Dr Zulkiflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi). (*)