Buka Usaha Dalam Hutan, APC Rugikan Negara Rp1 Miliar

id hutan sekaroh,pt apc,tersangka korporasi,kejari lombok timur

Buka Usaha Dalam Hutan, APC Rugikan Negara Rp1 Miliar

Tim jaksa bersama petugas kehutanan, mengecek sarana penunjang milik PT APC yang diduga berada dalam kawasan hutan lindung RTK-15 di Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, NTB, (Foto Antaranews NTB/Ist)

Kalau tidak salah sepekan lalu kita menerima angkanya (hasil perhitungan kerugian negara dari Litbang dan Inovasi Kementerian LHK). Jumlahnya mencapai Rp1 miliar

Mataram, (Antaranews NTB) - Kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan penyalahgunaan kawasan hutan lindung Register Tanah Kehutanan (RTK-15) di Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mencapai angka Rp1 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur Iwan Gustiawan yamg dihubungi wartawan dari Mataram, Kamis, mengatakan, angka kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar didapat dari hasil perhitungan Tim Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kalau tidak salah sepekan lalu kita menerima angkanya (hasil perhitungan kerugian negara dari Litbang dan Inovasi Kementerian LHK). Jumlahnya mencapai Rp1 miliar," kata Iwan.

Dengan munculnya angka kerugian negara dari hasil perhitungan tim ahli kehutanan ini, seolah membuka lembaran baru bagi proses penyidikannya yang lumayan bertahan lama di tahap perampungan berkas perkara milik dua tersangka.

Namun perlu sedikit mengulas tentang sejarah penanganan kasus korupsi di NTB, Kejari Lombok Timur tercatat sebagai aparat penegak hukum pertama yang menangani kasus dengan tersangka korporasi.

Jauh sebelum tim ahli mengeluarkan angka kerugian negaranya, penyidik jaksa telah menetapkan korporasi asal Italia sebagai tersangka. Perusahaan dengan inisial APC, ditetapkan sebagai tersangka korporasi karena diduga tidak mengantongi surat izin dari pemerintah terkait sarana penunjang usahanya yang dibangun di dalam kawasan RTK-15.

Kemudian di tengah perjalanan penyidikannya, kembali muncul dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diketahui masih aktif menjabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, dengan inisial AP.

Dari hasil pengembangan perkaranya di tahap penyidikan, AP yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan NTB periode 2014-2016, diduga sebagai aktor yang memuluskan rencana PT APC untuk membuka peluang usaha di dalam kawasan hutan Sekaroh tanpa izin pemerintah.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa tim penyidik jaksa telah mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap kedua tersangka pada dua pekan mendatang.

"Target kita dua pekan yang akan datang, tersangka akan kita periksa," ujarnya.

Karena itu dalam batas waktu tersebut, penyidik jaksa lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang sebelumnya pernah dipanggil di tahap penyidikan tahun 2017.

"Yang sebelumnya sudah kita periksa sebagai saksi, akan kita periksa lagi, pejabat kehutanan, masyarakat, pihak direksi dari PT APC, kita sudah agendakan kembali. Bahkan jika ada keterkaitan dengan pejabat di pemda, kita juga akan mintai keterangan," ujarnya.

Menurut kabarnya, kualitas produksi budi daya mutiara milik PT APC mampu bersaing hingga kancah internasional. Dengan peminatnya yang banyak, membuka dampak besar dalam lapangan pekerjaan. Tidak hanya di Lombok Timur, kegiatan usahanya juga terlihat menjamur di Lombok Utara dan Sumbawa, terhitung sejak tercatat sebagai penanam moda asing di tahun 2005.(*)