Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya setempat karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap P21.
“Dua orang tersangka inisial S (Mantan kepala desa) dan AH (Bendahara desa) itu kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020.
“Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp505.634.730,” katanya
Sebelum pelimpahan berkas (tahap II), kata Kasat, pihaknya telah melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan beberapa saksi serta mengumpulkan barang bukti.
“Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah," katanya.