ITDC hargai upaya hukum warga Lombok Tengah

id ITDC Hargai Upaya Hukum

ITDC hargai upaya hukum warga Lombok Tengah

Seratusan personel Polda NTB mengikuti apel persiapan pengamanan penggusuran bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim milik PT ITDC di Pantai Kuta, KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Kamis (15/2). (Foto antaranews NTB/Ist)

Kami sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan saat ini sedang di tingkat kasasi
Lombok Tengah (Antaranews NTB) - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menghargai upaya hukum yang dilakukan warga di tingkat Mahkamah Agung terkait kasus klaim atas bidang lahan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

"Kami sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan dan saat ini sedang di tingkat kasasi," kata pejabat ITDC Gusti Lanang Bratasuta di Lombok Tengah, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan menanggapi adanya warga yang mempertanyakan ITDC melakukan penggusuran bangunan yang berdiri di atas lahan KEK Mandalika. Padahal, lahan tersebut masih dalam status quo karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung.

Namun, kata Bratasuta, lahan yang diklaim oleh warga tersebut merupakan aset ITDC. Hal itu dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah, dalam pengertian sah menurut hukum.

Lebih lanjut, ia menambahkan dalam proses peradilan oleh majelis hakim tidak diletakkan sita jaminan (CB). Selain itu, penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, hanya berdasarkan pengakuan bahwa lahan tersebut dijual oleh saudara misannya saja.

Dasar lain dilakukan penggusuran bangunan pada lahan yang diklaim oleh warga adalah upaya percepatan pembangunan KEK Mandalika ditentukan dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

"Lokasi yang dimaksudkan akan segera dibangun badan jalan yang menghubungkan bangunan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, terminal dengan kawasan hotel di bagian barat," ujar Bratasuta.

ITDC melakukan penggusuran bangunan usaha yang berada dalam KEK Mandalika, pada Kamis (15/2). Proses penggusuran menggunakan alat berat dikawal oleh seraturan anggota Kepolisian Daerah NTB.

Bangunan yang digusur tersebut berada di lahan yang berada di dalam kawasan hak pengelolaan atas tanah (HPL) nomor 28. Lahan tersebut bagian dari kawasan KEK Mandalika seluas 1.175 hektare yang dikelola ITDC.

Penggusuran tersebut dipertanyakan oleh warga yang merasa masih memiliki hak atas lahan yang sudah dikuasai ITDC. Salah satunya Suazis Ardi. Warga Kabupaten Lombok Tengah ini mengklaim atas lahan seluas 1,4 hektare di dalam KEK Mandalika.

Status lahan yang telah dikuasai secara turun-temurun tersebut masih dalam status quo di tingkat Mahkamah Agung.

"Kalau dalam aturannya kan tidak boleh digusur karena belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Kalau dilaksanakan, berarti ITDC sudah mendahului lembaga hukum tertinggi negara," katanya. (*)