Akun Medsos Cagub NTB Terdaftar di KPU

id pilgub ntb 2018,kpu ,medsos,cagub

Akun Medsos Cagub NTB Terdaftar di KPU

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori (Foto, Antaranews/Iman).

Dari data kita pasangan calon nomor urut empat, Ali-Sakti yang memiliki lima akun media sosial facebook
Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat memastikan sebanyak empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam kontestasi Pilkada 2018 telah resmi mendaftarkan akun media sosial yang?akan?digunakan untuk kampanye.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Anshori di Mataram, Senin, mengatakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017, salah satu sarana kampanye yang diperbolehkan para pasangan calon adalah menggunakan media sosial (medsos). Oleh karena itu, seluruh pasangan calon diharuskan mendaftarkan akun medsos miliknya ke KPU.

"Alhamdulillah, empat pasangan calon sudah melaporkan seluruh akun medsos milik mereka," katanya.

Aksar mengaku, pengumpulan seluruh akun empat pasangan calon peserta Pilkada NTB, jika merujuk surat yang diterima KPU NTB tercatat pada 8-14 Februari. Rinciannya, pasangan calon Suhaili-Amin memiliki dua akun facebook dan satu akun instagram. Sementara, Ahyar-Mori memiliki tiga akun facebook, tiga akun instagram, tiga akun twitter dan satu website resmi.

Sedangkan, Zulkieflimansyah-Rohmi memiliki satu akun facebook, satu akun instagram, satu akun twitter dan satu youtube. Pasangan calon Ali BD-Sakti memiliki lima akun facebook, satu akun instagram dan satu akun twitter.

Menurutnya, pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2018 hanya boleh memiliki paling banyak lima akun media sosial yang digunakan untuk keperluan kampanye.

"Dari data kita pasangan calon nomor urut empat, Ali-Sakti yang memiliki lima akun media sosial facebook,"ujar Aksar.

Ia menjelaskan, sesuai aturan tiap pasangan calon kepala daerah yang telah ditetapkan, wajib melaporkan akun media sosial yang akan digunakan sebagai media kampanye, kepada KPU, maksimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Hal itu diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pada saat daftar kami langsung tembuskan ke Bawaslu dan Bawaslu bisa langsung mengawasi," katanya.

Diketahui, empat pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada NTB 2018, yakni pasangan nomor satu, H.Moh Suhaili dan Muhammad Amin yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasangan calon nomor dua, yakni TGH. Ahyar Abduh dan Mori Hanafi yang diusung Partai Gerindra, PPP, PAN, PDIP, PBB dan Hanura.

Sementara, nomor tiga adalah pasangan Zulkieflimansyah dan Hj Siti Rohmi Djalilah. Pasangan ini diusung oleh duet Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat. Sedangkan, pasangan nomor empat maju lewat jalur perseorangan, yakni Ali bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti. (*)