"Ya saya mengajukan cuti sesuai ketentuan karena mau ikut kampanye di kota Bima dan Kabupaten Bima," ungkap Ketua Tim Pasangan Calon (Paslon) H Moh Suhaili FT dan H Muh Amin (Suhaili-Amin) itu di Mataram, Jumat.
Ia menuturkan, izin cuti tersebut diambil selama dua hari. Dimulai dari tanggal 8 dan 10 Maret 2018.
"Izin cuti ini untuk hari Kamis dan Sabtu. Suratnya sudah saya kirim ke KPU dan Bawaslu," terangnya.
Sekretaris DPD Partai Golkar NTB ini, menjelaskan izin cuti kampanye merupakan amanat undang-undang yang harus ditaati dan dipatuhi setiap pejabat negara.
"Karena ini amanah Undang Undang, maka dengan penuh kesadaran saya mengajukan izin," tuturnya.
Sementara terkait penggunaan fasilitas selama cuti. Isvie menegaskan berjanji tidak akan memanfaatkan fasilitas yang ia peroleh untuk kepentingan kampanye, baik berupa kendaraan maupun fasilitas lainnya.
"Semua fasilitas jabatan di legislator tentu akan saya tinggal di rumah saat ikut kampanye," tegas perempuan pertama yang menjadi Ketua DPRD NTB itu.
Sementara itu, Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori membenarkan bahwa Ketua?DPRD NTB Isvie Rupaedah telah mengajukan izin cuti kampanye selama dua hari.
"Untuk surat izin cuti kampanye dari ibu ketua (Isvie Rupaeda-red) sudah kami terima," ungkapnya.
Menurut Aksar, sesuai permohonan surat izin yang diajukan Ketua DPRD NTB kepada KPU selama dua hari. Mulai dari tanggal 8 dan 10 Maret 2018.
"Izinnya itu sesuai surat yang diajukan," katanya.
Bawaslu NTB mengingatkan agar anggota DPRD yang akan ikut berkampanye untuk pasangan calon gubernur maupun bupati/walikota di Pilkada 2018 wajib untuk mengajukan izin cuti kampanye.
"Dalam UU mereka harus mengajukan surat cuti melalui pimpinan dewan," ujar Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid saat sosialisasi izin cuti kampanye bagi anggota dewan di ruang rapat paripurna DPRD NTB.(*)