PSI NTB Buka Pendaftaran Caleg 2019

id caleg 2019,psi ,ntb

PSI NTB Buka Pendaftaran Caleg 2019

Ketua DPW PSI NTB Ardhani Ansori didampingi Sekretaris DPW PSI NTB Putrawan Tasal Sukma Prawira dan pengurus DPW PSI NTB. (Foto, Antaranews/Iman).

Pendaftaran dimulai pada Rabu (28/2) hingga ditutup pada akhir Maret nanti
Mataram (Antaranews NTB) - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif 2019.

"Pendaftaran dimulai pada Rabu (28/2) hingga ditutup pada akhir Maret nanti," ujar Ketua DPW PSI NTB Ardhani Ansori di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan, pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama pendaftaran melalui online atau pendaftaran langsung ke kantor PSI baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Tahap kedua adalah mengikuti seleksi kelayakan. Tes seleksi kelayakan akan diuji oleh tim independen yang digandeng oleh PSI.

"Tim independen ini terdiri dari praktisi hukum, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan," ungkapnya.

Ia menyatakan secara eksplisit syarat yang harus di penuhi oleh para bakal calon kegislatif (bacaleg) ini adalah sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan oleh partai yakni harus mempunyai sikap solidaritas, menentang korupsi, dan yang pasti bacaleg harus mampu memiliki setidaknya 100 pendukung dan menyerahkan KTP.

Tugas tim independen kata dia, hanya pada tataran melakukan seleksi kelayakan dan kepatutan. Sementara keputusan apakah bacaleg tersebut akan diterima atau tidak menjadi caleg akan diputuskan oleh partai.

"Jadi tim independen ini bertugas melakukan sejumlah pengetesan dan kelayakan, apakah nanti terpilih atau tidak kami yang mempunyai kewenangan memutuskan," jelasnya.

Meski pengurus partai ini di dominasi kalangan anak muda namun untuk perekrutan bacaleg tidak dibatasi umur sehingga, semua kalangan dipersilakan untuk mendaftar menjadi bacaleg.

"Mengenai batasan usia ini maksimal 40 tahun. Tapi pada dasarnya kami tidak batasi," tandas Ardhani Ansori. (*)