Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal tersebut untuk merespon isu seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes Esti Widiastuti mengatakan dalam temu media Hari Diabetes Sedunia 2023, pada 2021 biaya JKN tertinggi antara lain gangguan jantung dengan Rp8,7 triliun,dan stroke Rp2,2 triliun. Menurutnya, konsumsi gula, minyak dan garam yang berlebih menjadi salah satu penyebab diabetes.
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam pasal 195 ayat 1, disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Dalam pasal yang sama, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Pada ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Baca juga: UU Kesehatan mempermudah transplantasi organ di Indonesia
Baca juga: HKN 2023 momentum wujudkan haluan pembangunan kesehatan
Sejumlah sanksi yang ditetapkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi.*
Berita Terkait
Tiga petugas KPPS di Mataram alami gangguan kesehatan
Rabu, 27 November 2024 16:30
OJK sedang finalisasi surat edaran terkait produk asuransi kesehatan
Selasa, 26 November 2024 19:58
Badung serahkan Sertifikat Kesehatan Koperasi
Selasa, 26 November 2024 19:26
Dinkes siapkan tim medis saat pemungutan suara Pilkada Mataram 2024
Selasa, 26 November 2024 16:26
Layanan kesehatan dibuka di pasar tradisional Ampenan Mataram
Senin, 25 November 2024 16:52
Kemenkes ajak publik lindungi anak-anak
Minggu, 24 November 2024 19:16
Kemenkes tingkatkan deteksi dini guna atasi situasi kanker darah
Minggu, 24 November 2024 18:43
Satgas MTF TNI mengecek kesehatan mental prajurit selama di Lebanon
Jumat, 22 November 2024 17:49