DP2KB dan Dinkes Mataram perketat pengawasan penggunaan alat kontrasepsi

id Alat kontrasepsi,Kota Mataram,DP2KB Kota Mataram, Carnoto ,Mataram,Lombok,NTB,Kontrasepsi,Kondom,Pil,Implan,Apotek,Ritel

DP2KB dan Dinkes Mataram perketat pengawasan penggunaan alat kontrasepsi

Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram, HM Carnoto. ANTARA/Nirkomala.

Mataram (ANTARA) - Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk memperketat pengawasan penggunaan alat kontrasepsi sebagai langkah antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami segera berkoordinasi dengan Dinkes untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi, penjualan, dan penggunaan alat kontrasepsi di kota ini," kata Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kota Mataram HM Carnoto di Mataram, Selasa.

Hal tersebut disampaikan menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo, yang salah satu poin di dalam menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

Sementara, kata Carnoto, selama ini distribusi, penjualan, dan penggunaan alat kontrasepsi di Kota Mataram sudah dilakukan sesuai dengan regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Baca juga: BKKBN sarankan penggunaan alat kontrasepsi

Pendistribusian alat kontrasepsi seperti suntikan, pil, spiral, dan implan untuk kebutuhan di fasilitas kesehatan, katanya, harus diusulkan dan diverifikasi terlebih dahulu.

Usulan pendistribusian alat kontrasepsi itu juga harus ditandatangani resmi oleh kepala UPT terkait, sehingga pendistribusian terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Ketika alat kontrasepsi sudah dipergunakan juga harus dilaporkan dan tercatat dalam aplikasi yang sudah ada. Jika tidak, kita tidak bisa memenuhi permintaan selanjutnya," katanya.

Baca juga: Kondom cegah penyakit menular seksual sampai 90 persen

Sedangkan terkait dengan penjualan alat kontrasepsi jenis kondom di retail modern yang dikhawatirkan dijual bebas, menurutnya, harus ada izin edar dan ada tim yang aktif turun melakukan pengawasan, termasuk penjualan di Apotek.

Sementara sejauh ini, katanya, belum ada syarat terhadap pembeli alat kontrasepsi tersebut, misalnya pembeli sudah menikah, cukup umur atau dewasa, sehingga terkesan dijual bebas.

Baca juga: Dinkes Mataram: PP penyediaan alat kontrasepsi remaja upaya perlindungan hukum

Regulasi itulah, yang akan coba dirapatkan dengan Dinkes untuk mencari aturan dari PP Kemenkes itu, agar penjualan alat kontrasepsi khususnya kondom bisa terkendali atau tidak bebas.

"Itu bagian upaya kita memperketat pengawasan penggunaan alat kontrasepsi tapi harus sesuai regulasi dari Kemenkes, sebab ini juga terkait dengan kesehatan reproduksi," katanya.

Baca juga: Orang Indonesia Suka Berhubungan Seks Tanpa alat kontrasepsi