Pemkab Lombok Utara-NTB optimalkan pungutan pajak kendaraan

id Pajak kendaraan ,Lombok Utara ,NTB

Pemkab Lombok Utara-NTB optimalkan pungutan pajak kendaraan

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu (kiri kedua) saat MoU dengan Bapenda NTB dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan di daerah setempat, Selasa (20/08/2024) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Utara)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengoptimalkan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di daerah setempat.

"Kebijakan itu mulai berlaku pada awal tahun 2025," kata Kepala Bapenda Provinsi NTB Eva Dewiyani di Lombok Utara, Selasa.

Kerja sama tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pengelolaan PKB dan BBNKB sesuai dengan perundang-undangan akan menjadi tambahan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak.

"Jika melihat dari aturan pada 2025 kabupaten/kota akan diberikan 66 persen," katanya.

Ia mengatakan dengan tambahan tersebut tentunya akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah, dikarenakan melihat dari potensi pajak yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Jika melihat kendaraan yang ada di Lombok Utara masih banyak menggunakan nomor kendaraan motor luar tentunya harus didorong bagaimana agar bisa balik nama untuk selanjutnya bisa menjadi objek pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.

"Jika pada peraturan sebelumnya terjadi pemerataan atau saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya, namun sekarang diberikan lebih," katanya.

Sementara itu Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka menyatukan persepsi serta memperkuat sinergi dengan antara pemerintah Provinsi NTB dengan Lombok Utara untuk implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu baik PKB maupun BBNKB.

Baca juga: NTB beri insentif pajak kendaraan bermotor mulai Agustus-September 2024
Baca juga: Jakarta hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta

"Dan mineral bukan logam danbatuan (MBLB) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan aturan," katanya

Ia mengatakan pajak dari opsen PKB dan BBNKB akan diatur 66 persen untuk Pemkab Lombok Utara dan 34 persen untuk pemerintah Provinsi NTB.

"Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki manfaat bagi kemajuan dan pembangunan Lombok Utara ke depan," katanya.