Polisi bubarkan paksa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Kota Mataram

id pembubaran massa aksi unjuk rasa penolakan ruu pilkada,demo,pembubaran aksi,ruu pilkada

Polisi bubarkan paksa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Kota Mataram

Aparat kepolisian membubarkan massa aksi unjuk rasa penolakan RUU Pilkada di Jalan Udayana, depan kantor DPRD NTB, Mataram, Jumat petang (23/8/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa penolakan pengesahan rancangan UU (RUU) Pilkada di depan kantor DPRD Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram.

Kepala Bagian Operasional Polresta Mataram Kompol Gede Sumadra Kerthiawan kepada massa aksi di depan kantor DPRD NTB, Mataram, Jumat petang, menyampaikan imbauan terkait kegiatan penyampaian pendapat di tempat umum telah usai pada pukul 18.00 Wita.

"Sesuai Perkapolri Nomor 7 tahun 2012, batas waktu penyampaian pendapat di tempat umum hingga pukul 18.00 Wita sehingga kepada massa aksi dipersilakan bubar dan pulang dengan tertib," kata Sumadra.

Namun, imbauan itu tidak juga diindahkan oleh massa aksi karena keinginan menyampaikan tuntutan di dalam gedung DPRD NTB tidak terlaksana.

Baca juga: Massa aksi dorong-dorongan dengan polisi di gerbang belakang Gedung DPR

Oleh karena itu, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengoperasikan kendaraan dinas water canon dan personel untuk membubarkan massa aksi.

Perlawanan terlihat dari massa aksi, namun setelah pihak kepolisian menembakkan gas air mata, massa aksi kemudian perlahan membubarkan diri.

Aksi itu terpantau terjadi di sepanjang Jalan Udayana, depan kantor DPRD NTB, Kota Mataram. Hingga pukul 18.30 Wita, situasi sudah terpantau kondusif.

Baca juga: Massa padati depan gedung DPR sampaikan aspirasi terkait putusan MK

Nampak ada beberapa anggota dari massa aksi yang diamankan kepolisian. Selain itu, ada seseorang anggota kepolisian yang terluka di bagian mata saat membubarkan massa aksi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis (22/8) batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.

Polisi di Mataram menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi yang sebagian besar berasal dari kalangan mahasiswa.