HUT ke-31 Mataram, tiga ahli waris terima manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp1,1 miliar

id HUT ke-31 Mataram,BPJS Ketenagakerjaan,Ahli Waris Terima Manfaat,Beasiswa,NTB,Mohan Roliskana

HUT ke-31 Mataram, tiga ahli waris terima manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp1,1 miliar

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan (kanan), bersama tiga ahli waris penerima manfaat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-BPJSTK)

Mataram (ANTARA) - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menjadi momen yang penuh haru sekaligus memberikan harapan bagi tiga keluarga yang ditinggalkan oleh orang terkasih.

Dalam upacara yang berlangsung di Taman Sangkareang, Kota Mataram, Sabtu (31/8), tiga ahli waris menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan total mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.

Penyerahan manfaat kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan.

Momen tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarga mereka, terutama ketika menghadapi situasi tak terduga seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Tiga ahli waris yang menerima manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah Ni Luh Sadriani, istri dari Alm. Gusti Made Sukanda, menerima manfaat program kecelakaan kerja dan beasiswa sebesar Rp273.016.000.

Selanjutnya, Zahrah, istri dari Alm. AL Hadiawan, menerima manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua, dan beasiswa sebesar Rp325.828.770.

Felicia, istri dari Alm Afutara Ary Sabintang, menerima manfaat program JKK dan beasiswa sebesar Rp508.000.000.

Total manfaat kepesertaan yang diterima oleh ketiga ahli waris ini mencapai Rp1.106.844.770.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris sambil menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warganya, terutama para pekerja, dari risiko-risiko yang tidak terduga. Semoga manfaat ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik," kata Mohan.

Dalam kesempatan itu, Boby juga menyampaikan ucapan selamat HUT ke-31 untuk Kota Mataram. Ia juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para ahli waris.

"BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi pekerja dari berbagai risiko," katanya.

Ia menekankan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mengingat iuran yang relatif kecil namun memberikan manfaat yang sangat besar ketika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja atau kematian.

BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja saat menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

"Program tersebut menjadi 'payung' bagi pekerja saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan, memberikan mereka dan keluarga rasa aman dan perlindungan finansial," ujarnya.

Boby menyebutkan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program, yakni JKK dan jaminan kematian (JKM). Namun, manfaat yang diberikan sangat besar jika terjadi risiko kecelakaan, bahkan kematian.

Manfaat yang didapatkan untuk program JKK, yakni apabila terjadi kecelakaan kerja maka biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas hingga sembuh.

Selain itu, santunan berupa 100 persen upah selama satu tahun pertama tidak bekerja akibat mengalami kecelakaan kerja.

Jika lewat satu tahun dan belum bisa bekerja sesuai hasil pemeriksaan dokter, BPJS Ketenagakerjaan membayar 50 persen dari upah sampai sembuh. Dan jika terjadi cacat akibat kecelakaan kerja, pekerja mendapat santunan cacat.

Ia menambahkan jika terjadi resiko lebih berat lagi, yakni meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris dapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Baca juga: RSI Siti Hajar Mataram lindungi pekerja informal lewat BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Bank Dinar Lindungi Penyandang Disabilitas


Ada juga beasiswa bagi dua orang anak, yakni usia TK-SD sebesar Rp1,5 juta per tahun, tingkat SMP Rp2 juta per tahun, SMA Rp3 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp12 juta per tahun.

"Dua orang anak juga bisa mendapatkan beasiswa apabila pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga tahun," ucap Boby.