Bawa Sabu dari Malaysia, TKI asal Madura divonis 17 Tahun

id Penyelundupan sabu,Sabu malaysia,Pengadilan mataram,Korban sindikat

Bawa Sabu dari Malaysia, TKI asal Madura divonis 17 Tahun

TKI asal Madura, Munikmat (kedua kanan) meninggalkan istri dan anaknya masuk ke ruang tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Selasa, (24/7/2018). Majelis Hakim yang dipimpin Suradi dalam putusannya menyatakan Munikmat terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana 17 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Munikmat yang ditangkap setibanya di BIL pada akhir 2017 itu dinyatakan bersalah karena membawa sabu seberat 1,41 kilogram dalam tas koper yang dibawanya dari Malaysia. (Foto Antaranews NTB/Sadim)

Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, yaitu membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman (sab
 Mataram, (Antaranews NTB) - Seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Madura, Jawa Timur, Munikmat, penyelundup sabu seberat 1,41 kilogram dari Malaysia yang ditangkap pada akhir Desember 2017, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun.

 Ketua Majelis Hakim Suradi, dalam putusannya Selasa, menyebutkan pidana penjara 17 tahun ditambah dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair dua bulan kurungan.

 "Sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, yaitu membawa, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu-sabu) diatas 5 gram, maka Majelis Hakim memutuskan dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Munikmat selama 17 tahun," kata Suradi.

 Untuk pidana denda yang diberikan, diwajibkan kepada terdakwa untuk membayarnya sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam putusan Majelis Hakim. Bila tidak mampu dibayarkan, maka wajib hukumnya terdakwa mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.

 Putusan Majelis Hakim ini tidak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati NTB yang diwakilkan Hendro Sayekti, yaitu pidana penjara selama 17 tahun dan denda pidana Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

 Usai mendengarkan putusannya, Munikmat di hadapan Majelis Hakim didampingi Penasihat Hukumnya, Cleopatra dan Hendi Ronanto, menyatakan bahwa dirinya belum siap menentukan pilihan terkait upaya hukum lanjutan yang ditawarkan Majelis Hakim.

 "Minta waktunya yang mulia untuk pikir-pikir dulu," ujar Munikmat yang kemudian disambut dengan pernyataan senada dari JPU Hendro Sayekti.

 Setelah mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim mengingatkan kembali bahwa batas waktu untuk memilih upaya hukum lanjutan hanya tujuh hari terhitung sejak putusannya dibacakan.

 Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, maka Majelis Hakim menyatakan putusan telah diterima dengan menerbitkan amar putusannya.

Korban sindikat
 Cerita Munikmat bisa sampai di balik jeruji besi, berawal dari penangkapannya pada akhir Tahun 2017 di Bandara Internasional Lombok, Kabupaten Lombok Tengah. Munikmat ditangkap karena barang bukti sabu seberat 1,41 kilogram ditemukan dalam tas kopernya yang dibawa dari Malaysia.

 Dari cerita yang dipetik melalui penasihat hukumnya, Cleopatra dan Hendi Ronanto, kasus ini terlihat rapi dengan asas pemanfaatan orang diluar sindikat. Dapat dikatakan, cerita ini menjadi modus baru dalam lingkar kejahatan transnasional narkotika.

 Kisah Munikmat masuk dalam catatan hukum penyelundupan sabu, berawal dari niatnya yang ingin pulang kampung ke Madura, Jawa Timur. Niat Munikmat tidak lain untuk melepas rindu dengan anak istri yang sudah tiga tahun lamanya dia tinggalkan merantau ke Malaysia

 Munikmat yang mengaku buta aksara dan tidak mengenal sistem perbankan modern ini pun rencananya pulang dengan menyiapkan segepok uang yang telah lama ditabung dari hasil keringatnya sebagai buruh migran. Uang itu ikut dikemas dalam tas koper yang akan pulang bersamanya ke Indonesia.

 Namun selang beberapa hari sebelum keberangkatannya, Munikmat mengaku tidak menemukan dokumen pribadi yang menjadi identitasnya sebagai Warga Negara Indonesia.

 Karena tidak mengerti dengan urusan itu, tanpa pikir panjang, Munikmat menghubungi sepupunya yang sama merantau dari Madura sebagai buruh migran di Malaysia.

 Setelah mengadu permasalahannya kepada sepupu yang dia panggil dengan nama Sam, Munikmat merasa terbantu. Permasalahan dokumen pribadi pada akhirnya terpecahkan. Sam menyanggupi untuk membantu Munikmat mengurus seluruh dokumen pribadinya sampai pada proses kepulangan ke Indonesia.

 "Itu (pengurusan dokumen pribadi Munikmat) dikasih gratis," kata Cleopatra sembari menambahkan tiket kepulangan dari Malaysia ke Indonesia juga ikut disiapkan oleh Sam.

 Namun sebenarnya, seluruh persiapan kepulangannya itu difasilitasikan oleh kenalan Sam yang dia dengar dengan nama panggilan "big boss".

 Dalam satu kesempatan sehari sebelum Munikmat berangkat ke Indonesia, Sam mengajaknya bertemu dengan "big boss". Pada malam perkenalan tepat sehari sebelum keberangkatan, Munikmat menerima seluruh dokumen pribadinya langsung dari "big boss".

 Usai bertemu dan pulang ke kos, Munikmat yang juga turut menyampaikan cerita ini dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian, sempat panik karena tidak melihat tas koper yang jauh hari sebelum kepulangannya telah disiapkan.

 "Dia langsung telefon Sam, dan tanyakan tas kopernya. Dijawab Sam sudah diamankan dalam mobil yang besok pagi akan mengantar dia ke bandara," ujarnya.
 
 Karena sepupu yang seperantauan dari Madura, tidak ada timbul kecurigaan melainkan Munikmat percaya dan menuruti perintah Sam untuk mempersiapkan dirinya besok pagi pulang ke Indonesia.

 Kemudian setibanya di BIL, Munikmat mengaku bingung dengan kondisi bandara yang baginya asing dan berbeda seperti kepulangan sebelumnya. Bandara yang dia maksud adalah Juanda, Surabaya.

 Meski demikian, Munikmat kembali menjalankan perintah dari Sam yaitu  menghubungi kontak telefon yang cuma hanya ada satu nomor dalam telefon genggam yang dimodalkan Sam.

 "Dia sudah coba kontak nomor itu, tapi tidak aktif. Nomor itu katanya orang yang akan mengantarnya pulang ke Madura," ucapnya.

 Tidak ingin lama berada di dalam bandara, Munikmat dengan tas kopernya bergegas keluar melalui pintu x-ray. Namun petugas bea cukai yang ada di bagian pemeriksaan kedatangan internasional menahan Munikmat karena muncul gambar benda yang mencurigakan dalam tas kopernya

 Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, petugas bea cukai menemukan barang mencurigakan yang menempel di dinding bagian dalam tas kopernya. Dengan disaksikan otoritas pengamanan bandara terpadu, barang tersebut dibongkar dan diketahui berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.

 Petugas bea cukai yang menemukan benda tersebut, langsung mengamankan Munikmat dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.(*)